Penghapusan Denda Pajak Daerah Diperpanjang hingga 31 Mei

user2
Zulhelmi Arifin

PEKANBARU (SULUHONLINE.ID) - Penghapusan denda pajak yang tahun lalu diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Mei nanti. 

Penghapusan denda ini berlaku terhadap 11 pajak daerah yang pengelolaannya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.  Langkah perpanjangan penghapusan denda pajak  ini diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mempertimbangkan perekonomian yang masih terdampak Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2). 

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," ucapnya.

Selain itu, Ami panggilan akrab menerangkan, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," singkatnya.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Pegawai ASN Yang Terlibat Pelanggaran Diberhentikan.

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Empat orang Aparatur Sipil N

Dua Perempuan Ini Diamankan Polisi Sektor Rengat Barat

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas per

Sambut Hari Jadi Kecamatan. Sekda Inhu Terima Camat Batang Peranap berserta Kepala Desa

SULUHONLINE ID (RENGAT ) – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian didampin

Bersama DLHPK Inhu. PT Inecda Bantu Alat Berat Benahi Sampah Di TPA Batu Canai

SULUHONLINE,ID (PEMATANG REBA) – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Inecda

Bhabinkamtibmas Polsek Tembilahan Laksanakan Panen Jagung Bersama Warga

INHIL (SULUHONLINE ID) – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan Nasional, Ai