Dua Perempuan Ini Diamankan Polisi Sektor Rengat Barat
15 Juni 2026
SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah di Desa Barangan, wilayah hukum Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., MH bersama personel melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut.
" Pengungkapan kasus tindak narkotika ini berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam operasi penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua perempuan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan,Senin,15 Juni 2026.
Aiptu Misran menjelaskan, Kedua perempuan yang berhasil diamankan tersebut diketahui berinisial DL alias Desi (35) warga kelurahan pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan M alias Yana (34) ibu rumah tangga warga Air molek I Kecamatan Pasir Penyu.
" Keduanya diamankan di kawasan Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dengan disaksikan perangkat desa setempat," ucapnya
Dari hasil penggeledahan awal terhadap kedua perempuan tetsebut, polisi menemukan sebuah kotak rokok warna ungu yang berada tidak jauh dari lokasi pengamanan. Di dalamnya ditemukan dua paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan timah rokok bekas dan tisu putih.
Selain itu turut diamankan sejumlah barang lain berupa dompet kecil warna silver, sendok pipet, telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Tidak berhenti di situ, proses interogasi berkembang. Salah seorang terduga mengakui masih menyimpan barang terlarang di lokasi lain, tepatnya di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua dengan tetap melibatkan perangkat desa untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan beberapa paket diduga sabu yang disimpan di dalam jaket hitam dan sebagian lainnya ditemukan di ruang tamu dalam sebuah dompet kecil.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 6,55 gram.
" Seluruh barang bukti berikut para terduga kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Aiptu Misran
Menurut Aiptu Mistan, para tersangka saat ini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat dan membutuhkan peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat.
" Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,"Ujarnya (SOI.4/Rls)
SULUHONLINE ID (RENGAT ) – Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian didampin
SULUHONLINE,ID (PEMATANG REBA) – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Inecda
INHIL (SULUHONLINE ID) – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan Nasional, Ai
SULUHONLINE ID (RENGAT) - Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajar
SULUHONLINE.ID (TEMBILAHAN) – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasiona
SULUHONLINE.ID (TEMBILAHAN) – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasiona