DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya PTDH Anggotanya Karena Disersi
06 Maret 2025
“Tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota Kepolisian yang berujung pada adanya paksaan kepada Band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana.”
RFP
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menilai tekanan dan intimidasi yang diakui dan diungkapkan personel Band Sukatani pada 1 Maret 2025 lalu merupakan upaya pembungkaman secara khusus terhadap Sukatani. Sekiranya tindakan ini dibiarkan dan para pelakunya tidak dihukum, maka preseden ini amat potensial kembali berulang, sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Humas Polda) Jawa Tengah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah disimpulkan bahwa para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Sementara, pada 24 Februari 2025, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, membantah adanya intimidasi tersebut. Ketua Kompolnas menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi.
Meskipun begitu, Koalisi menilai tindakan personel Kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Jika institusi Kepolisian tidak antikritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak dilakukan.
"Kepolisian wajib melindungi dan menghormati ekspresi dan kritik dimaksud, serta memastikan karya lagu Sukatani dapat diakses dan dinikmati khalayak umum dalam berbagai platform seperti semula. Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia seperti ICCPR," demikian pernyataan RFP.
Instrumen Pidana
Saat ini, pemeriksaan terhadap anggota Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jateng tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. RFP menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan. Hasil pemeriksaan harus menghasilkan kronologi yang jelas, menjelaskan dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut.
"Kami juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota Kepolisian yang melakukan intimidasi kepada Band Sukatani," pernyataan Koalisi lebih lanjut.
Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang ancaman pidana dua tahun delapan bulan kepada setiap pegawai negeri sipil (termasuk polisi di dalamnya) yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.
Rilis media Institute Criminal Justice Reform (ICJR) tertanggal 22 Februari 2025 telah menyatakan bahwa tindakan menghampiri ataupun mengklarifikasi atas lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' bukan kewenangan polisi. Tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar oleh Band Sukatani, sehingga polisi tidak berwenang untuk mendatangi ataupun membatasi kemerdekaan band Sukatani.
Di lain pihak, tindakan tanpa kewenangan oleh anggota Kepolisian yang berujung pada adanya paksaan pada Band Sukatani menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana.
Atas semua perkembangan tersebut, RFP mendesak Propam Mabes Polri dan juga kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk; Pertama, Kapolri dan Propam Mabes Polri menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik adanya tekanan dan intimidasi kepada Band Sukatani oleh anggota Polda Jateng, Kedua, Propam dan Kapolri menindak tegas dengan memproses secara pidana anggota Polda Jateng yang terbukti dan atau terlibat melakukan intimidasi.
Sebelumnya, pada 1 Maret 2025, Band Sukatani dalam keterangannya ke publik melalui akun @sukatani.band di Instagram mengakui adanya tekanan dan intimidasi atas adanya lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' oleh aparat Kepolisian. Intimidasi sudah dialami Band Sukatani bahkan sejak Juli 2024.
Sebagai tambahan informasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian di antaranya beranggotakan YLBHI, LBH Jakarta, ICJR, PBHI, ICW, Kurawal Foundation, KontraS, AJI Indonesia, Imparsial, Walhi Nasional, SafeNet dan LBH Masyarakat. Masing-masing adalah organisasi masyarakat sipil (non governmental organization) yang peduli dalam agenda reformasi Kepolisian yang akuntabel, profesional, demokratis, dan berkomitmen terhadap hak asasi manusia. (rls)
Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Pesisir, Kota Peka
SULUHONLINE.ID (BATANG CENAKU) - Bupati Indragiri Hulu Ade A
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Kepala Kepolisian. Resor Indragiri Hulu, AKBP Fahrian S Siregar SI.K Me
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Bupati Indragiri Hulu, Ade
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, menerima kunjungan Ti
RENGAT (SULUHONLINE-Tanpa banyak seremoni, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto b