UJARAN KEBENCIAN

Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan Polisi

user2
Edy Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

JAKARTA (SULUHONLINE.ID)  - Polisi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. 

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan polisi. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan seusai Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga sore, Senin (31/1/2022).  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik memiliki dua alasan melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.   

Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa alasan penyidik menahan tersangka Edy Mulyadi sangat kuat.  

“Alasan objektif dan subjektif terkait penahanan yang dilakukan,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

Dia menjelaskan alasan subjektif penahanan ialah penyidik khawatir Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” papar Ramadhan. 

Brigjen Ramadhan menambahkan, dalam kasus ini Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis. 

“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” jelas Ramadhan. 

Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Inhu Di Malam Tahun Baru

SULUHONLINE ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Pold

Curi Sawit Di Rengat Barat,, Pelakunya Positif Nyabu

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT)  – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabu

Dua Kali Masuk Bui Kasus Narkoba, Agus Kembali Ketangkap Polsek Lirik

SULUHONLINE.ID (LIRIK) -  Polsek Lirik,Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus pereda

Pemuda Desa Nekat Curi Sawit Perusahaan untuk Beli Narkoba

SULUHONLINE.ID (Rengat Barat) - Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nek