Ketua DPRD Inhu Dukung Pelestarian Tradisi Pacu Jalur, Berharap Pemda Bina Jalur dan Atlet.
03 Januari 2025
JAKARTA (SULUHONLINE.ID) - Pihak keluarga HM (89), pengendara mobil yang tewas dikeroyok massa di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, mendatangi Mapolres Jakarta Timur guna pemeriksaan, Rabu (26/1/2022).
Usai pemeriksaan, kuasa hukum keluarga korban, Freddy Yohanes Patty, mengatakan bahwa anak-anak korban masih berduka.
"(Kondisi anak-anak HM) masih terpukul, masih nangis-nangis," kata Freddy kepada wartawan, Rabu malam.
Dalam pemeriksaan, Freddy mengatakan bahwa polisi menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan.
Kata polisi, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan segera ditangkap.
"Yang dibahas mengenai tersangka itu dan perkembangan-perkembangan yang mungkin terjadi," ujar Freddy.
Freddy mengatakan bahwa pihak keluarga HM berharap agar pelaku lainnya segera ditangkap.
Kronologi pengeroyokan
Insiden pengeroyokan terhadap HM bermula ketika mobil yang dikendarai korban menyerempet salah satu motor di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Endra Zulpan saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Pemotor itu lalu mengejar korban dan melakukan aksi provokatif dengan teriak 'maling'.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," kata Zulpan.
Penganiayaan dilakukan hingga HM tewas di Jalan Pulo Kambing, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Zulpan mengatakan, para pelaku tidak hanya menganiaya, tetapi juga merusak mobil korban.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," tutur Zulpan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan tersebut.
Kelima tersangka itu berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18). JI merupakan provokator pengeroyokan itu karena motornya diserempet mobil korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.***SOI-1
SULUHONLINE ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Pold
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabu
SULUHONLINE.ID (LIRIK) - Polsek Lirik,Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus pereda
SULUHONLINE.ID (RENGAT) -Kepolisian Resort (Polre
SULUHONLINE.ID (Rengat Barat) - Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nek
KELAYANG, (SULUHONLINE.ID) - Perangkat Desa Bongkal Malang K