Tertibkan Malam Tahun Baru. Satlantas Polres Inhu Tindak Tegas Pelanggaran TNKB
31 Desember 2024
BATAM (SULUHONLINE.ID) – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan satu warga Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bernama Supoyo karena diketahui menjadi pemilik penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Lokasi penampungan PMI ilegal itu berada di kawasan Bengkong Indah, Batam. Agar tidak dicurigai sebagai lokasi penampungan PMI ilegal, Supoyo menjadikan aset miliknya menjadi rumah kos.
Modus ini diketahui dari hasil penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (8/1/2022) pekan lalu. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 11 orang calon PMI ilegal.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua orang lain bernama Mardiati asal Purbalingga, dan Handoyo yang berasal dari Purwokerto.
Ketiga tersangka ini diduga merupakan jaringan penyalur PMI secara ilegal, yang akan diberangkatkan ke Malaysia dari wilayah Kepulauan Riau.
"Peran mereka beda-beda, Supoyo pemilik lokasi penampungan. Sementara Mardiati dan Handoyo, mereka ini yang membawa para calon PMI ilegal dari daerah asal sampai tiba di Batam," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Tri Nuryanto usai menggelar silaturahmi di Mapolresta Barelang, Sabtu (15/1/2022).
Dia mengatakan, tersangka Supoyo juga bertindak menjadi penjemput para calon PMI ilegal yang tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Kemudian, tersangka Mardianti menjadi perekrut delapan orang calon TKI dari Purbalingga dan pemilik perusahaan penyalur TKI fiktif.
Begitu juga dengan tersangka Handoyo yang menjadi penyalur tiga calon TKI ilegal dari Banyumas dan Purwokerto.
"Mardiayati dan Handoyo ini seperti rekan kerja, tidak hanya merekrut. Mereka juga membiayai segala bentuk administrasi, hingga medical check up dan swab PCR masing-masing calon PMI ini, sebelum diantar langsung ke Batam melalui jalur udara," kata Tri.
Kasus ini terungkap karena kecurigaan masyarakat mengenai aktivitas di rumah kos milik Supoyo.
Warga curiga karena banyak orang yang tidak dikenal di kos itu, namun kerap melakukan aktivitas di dalam kediaman Supoyo.
"Ketiganya mengaku sudah menjalani ini selama kurun waktu satu tahun belakangan. Mereka sebut per orang mereka bisa mendapatkan untung Rp 3 juta," terang Tri.
Karena perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 junto pasal 83 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan masa hukuman penjara maksimal 10 tahun.***SOI-1
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabu
SULUHONLINE.ID (LIRIK) - Polsek Lirik,Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus pereda
SULUHONLINE.ID (RENGAT) -Kepolisian Resort (Polre
SULUHONLINE.ID (Rengat Barat) - Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nek
KELAYANG, (SULUHONLINE.ID) - Perangkat Desa Bongkal Malang K
RENGAT, (SULUHONLINE.ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhas