70 Anggota PPK Inhu Dilantik
16 Mei 2024
RENGAT (SULUHONLINE.ID) – Kepolisian Sektor Lirik,Polres Indragiri Hulu,Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik KKPA Kelompok Tani Tiga Desa yang berlokasi di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Februari 2021 lalu.
Dalam pengungkapan itu, polisi behasil menangkap dua orang diduga sebagai pelaku yakni ML alias Mul (37) dan LS alias Bujang Pangeran (24), keduanya merupakan warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik
“kedua pelaku itu, kita tangkap dirumah kediamannya masing-masing,Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB,” Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si didampingi Kapolsek lirik AKP Aman Aroni melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran,Senin 10 Januari 2022 siang membenarkan ditangkapnya dua pelaku pencurian buah kelapa sawit .
Dikatakan misran, kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit yang diringkus tersebut,sebelumnya, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik.
Dijelaskan Misran, aksi pencurian buah kelapa sawit KKPA milik Kelompok Tani Tiga Desa itu terjadi Jumat 26 Februari 2021 pukul 09.00 WIB, ketika itu, koordinator KKPA Kelompok Tani Tiga Desa, Jumian (65) yang juga pelapor dalam kasus ini mendapatkan telepon dari Eri Parno (36) selaku mandor kebun melaporkan jika terjadi pencurian buah kelapa sawit dikebun KKPA Kelompok Tani Tiga Blok A3 -A7 Desa Redang Seko.
“Mendengar laporan mandor kebun, Jumian langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan segera menuju lokasi kebun yang dicuri itu,” terangnya.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat 1 unit truk colt diesel dengan plat Nopol BM 9554 CF yang sedang mengangkut sebanyak 190 janjang buah kelapa sawit.
“Namun sayang, truk tersebut lolos meski sudah di kejar, atas kejadian itu, KKPA Kelompok Tani Tiga Desa mengalami kerugian sekitar Rp. 4.488.000 dan Jumian melaporkan kasus ini ke Polsek Lirik,” sambungnya.
Setelah kasus pencurian sawit itu dilaporkan, unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hingga akhirnya, Sabtu 8 Januari 2022, pukul 17.00 WIB, salah seorang personel Polsek Lirik mendapat informasi jika kedua pelaku pencurian buah sawit itu ada dirumah mereka.
“Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH, kemudian Kapolsek segera mengintruksikan unit Reskrim Polsek Lirik menuju Desa Redang Seko untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi itu,” ujarnya.
Benar saja, dua orang yang diduga pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing. Keduanya mengaku telah mencuri buah kelapa sawit milik KKPA Kelompok Tani Tiga Desa.
“Selain kedua tersangka, diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil merek Mitsubishi jenis light truck warna kuning dengan plat Nopol BM 9554 CF, nomor rangka MHMFE349E5R-082786 dan 190 janjang buah kelapa sawit,” pungkasnya. *** (RED)
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Seorang pelaku pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu berhasil d
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kepolisian Sektor Peranap,Polres)
RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - Kepolisian Sektor Peranap Polres Inhu, Polda Riau berhasil mengamankan
RENGAT (SULUHONLINE)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus DY
RENGAT,(SULUHONLINE ID) - Seorang Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dan Seorang Penad
RENGAT (SULUHONLINE ) - Polsek Kelayang Polres Inhu berhasil mengamankan pengedar dan bandar nark