Polsek Batang Cenaku Tangkap Komplotan Pelaku Narkoba
05 September 2025
SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT), – Kepolisian Sektor (Polsek ) Rengat Barat,Polres Indragiri Hulu dibawah kepemimpinan AKP Buha Siahan berhasil mengungkap tindak pidana dugaan kasus kekerasan seksual terhadap peserta didiknya yang masih berusia anak-anak yang dilakukan Seorang tenaga pengajar AR (35) di salah satu sekolah dasar Komplek perusahaan Swasta di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Laporan tersebut diterima Polsek Rengat Barat pada Selasa, 17 Juni 2025. Perkara ini bermula dari pengakuan seorang anak kepada anggota keluarganya, yang kemudian disampaikan kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua anak itu langsung melaporkannya ke pihak Polsek Rengat Barat.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dhaniel. Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan di wilayah perumahan salah satu perusahaan swasta yang berada di Kecamatan Rengat Barat.
"Setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan terduga pelaku, tim segera bergerak dan mengamankan seorang laki-laki yang merupakan guru di sekolah tempat korban belajar," jelas Aiptu Misran kepada sejumlah wartawan,Jumat, 20 Juni 2025.
Saat ini, Kata Aiptu Misran, Terduga pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Rengat Barat. Barang bukti telah dikumpulkan dan keterangan saksi telah diambil untuk memperkuat proses penyidikan.
"Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban," kata Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba Polsek Rengat Barat ini.
Lebih lanjut, Aiptu Misran,SH menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk lebih waspada dan meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.
"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindakan kekerasan terhadap anak. Polres Inhu berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Lebih lanjut, pelaku AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan ditahan (SOI.2).
SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) — Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pemata
SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan ko
PEKANBARU (SULUHONLINE) - Tim Operasional Sub Direkt
SULUHONLINE ID (RENGAT),- Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang D
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang,Po
SULUHONLINE.ID (RENGAT)