Sempat bergulat, Polsek Rengat Barat Tangkap Dua Tersangka Narkotika

user2

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT)  — Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Indragiri Hulu, mendadak mencekam pada Rabu, 14/5/ 2025. Sekira pukul 14.30 WIB, dua pria tak berkutik saat tim  Polsek Rengat Barat mengepung mereka dalam operasi mendadak. Seperti adegan dalam film aksi, penangkapan berlangsung dramatis, bahkan sempat terjadi pergulatan antara petugas kepolisian dan tersangka. Namun, ketegasan dan kesigapan tim berhasil melumpuhkan keduanya tanpa korban jiwa.

" Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH segera memerintahkan tim gabungan reskrim, Intel dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyelidikan dan dua pelaku berhasil ditangkap ," jelas Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH kepada wartawan,Kamis, 15 Mei 2025.

Diungkap Aiptu Misran, bahwa operasi yang dilakukan Polsek Rengat Barat ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari operasi itu, Dua pria yang berhasil ditangkap itu adalah Doni Saputra (35) dan Rahman Dani (25). Keduanya merupakan warga Desa Sungai Baung dan Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat.

" Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu," ungkapnya .

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku  Doni ditemukan satu plastik klip sedang berisi serpihan kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok bertuliskan T3. Sementara itu, dari tas pinggang pelaku Rahman Dani, tim menemukan 11 plastik klip kecil yang juga berisi kristal sabu.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 3,04 gram sabu, beserta sejumlah barang lain seperti dua unit handphone, sepeda motor, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ujar Aiptu Misran.

Dalam proses penangkapan, kedua tersangka sempat mencoba melawan. Pergulatan singkat tak terelakkan, namun tim gabungan Polsek Rengat Barat ini berhasil mengatasi perlawanan dan mengamankan keduanya tanpa insiden berarti.

" Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.," jelasnya 

Pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat jajaran Polres Indragiri Hulu dalam memerangi peredaran gelap narkoba di daerahnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari jerat narkotika.(SOI.2)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Oknum Tenaga Pengajar Di Inhu Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT), – Kepolisian Sektor (Polsek ) Rengat Barat,Polres Indragiri Hulu

DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya PTDH Anggotanya Karena Disersi

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan ko

Selama KRYD Di Gelar, 24 Pelaku Narkoba di Tangkap Polres Inhu.

SULUHONLINE ID (RENGAT),- Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang D

bawa Kabur Sepeda Motor Kawan, Pelaku DK Diamankan Polisi Dan Positif Nyabu

SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang,Po