Polisi Gagalkan Pengiriman Satu Kilogram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

user2
Personel Ditresnarkoba Polda Riau memeriksa barang bukti sabu yang dibawa tersangka dalam proses penangkapan, pertengahan Februari lalu. (FOTO: IST)

PEKANBARU (SULUHONLINE) - Tim Operasional Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda) Riau membongkar jaringan narkotika internasional dan mengungkapkannya ke publik, Senin, 3 Maret 2025. Mereka menangkap pria berinisial JT (45) yang membawa satu kilogram sabu di Kabupaten Bengkalis.

Jaringan itu berencana membawa narkotika tersebut ke Padang, Sumatera Barat. Beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025. Terbongkarnya tindak pidana ini berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Mendapati informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Putu.

Saat dilokasi, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan terburu-buru masuk ke dalam mobil. Petugas langsung melakukan pengejaran.

“Tim Opsnal yang melakukan pengintaian mendapati dua pria mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka JT (45) berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri,” ungkap Putu lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu dalam bungkus plastik merek Guan Yin Wang warna kuning. Diduga itu berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat,” ujar Putu lagi.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau untuk proses lebih lanjut. Kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur saat operasi penangkapan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” kata Putu. (bm1)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Oknum Tenaga Pengajar Di Inhu Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT), – Kepolisian Sektor (Polsek ) Rengat Barat,Polres Indragiri Hulu

Sempat bergulat, Polsek Rengat Barat Tangkap Dua Tersangka Narkotika

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT)  — Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pemata

DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya PTDH Anggotanya Karena Disersi

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan ko

Selama KRYD Di Gelar, 24 Pelaku Narkoba di Tangkap Polres Inhu.

SULUHONLINE ID (RENGAT),- Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang D

bawa Kabur Sepeda Motor Kawan, Pelaku DK Diamankan Polisi Dan Positif Nyabu

SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang,Po