Selama KRYD Di Gelar, 24 Pelaku Narkoba di Tangkap Polres Inhu.
SULUHONLINE ID (RENGAT),- Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan dari tanggal 14 Februari 2025 Sampai dengan 27 Februari 2025.
Dalam KRYD tersebut, Polres Inhu berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan total 24 tersangka. Dari jumlah 24 tersangka tersebut, 23 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 551,91 gram dan 39 butir ekstasi.
“Kasus narkotika menjadi perhatian utama kami karena peredarannya sangat meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Di Halaman Mapolres Inhu, Jalan A. Yani No. 19, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Kamis, 27 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Inhu juga dilakukan pula pemusnahan berbagai barang bukti hasil razia KRYD. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas penyakit masyarakat.
" Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga diharapkan tidak ada lagi peredaran barang-barang terlarang tersebut di wilayah Inhu,” kata AKBP Fahrian.
Polres Inhu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama menjelang Ramadhan 1446 H.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya. Mari kita ciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua," tutup Kapolres.(SOI.2/Rls)