DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya PTDH Anggotanya Karena Disersi
06 Maret 2025
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Dipimpin Langsung oleh Kepala Bidang Operasional dan Pengamanan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu, Rendi Rahman , S,IP melakukan patroli dan operasi razia sebagai langkah penegakan hukum sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2004 tentang perubahan atas perda nomor 11tahun 2014 tentang penindakan dan pelarangan penyakit masyarakat.
“ Patroli dan operasi razia ini kita lakukan disejumlah hotel,penginapan ,pemondokan di kecamatan Rengat dan Kecamatan Rengat Barat serta beberapa titik rawan ganguan ketertraman dan ketertiban umum (Trantibun) seperti Stadion Narasinga Rengat, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rengat, jembatan Danau Raja Teluk Erong, Sekolah Tinggi Teknologi Indragiri serta sejumlah kedai yang diduga menjual minuman keras berjenis tuak,” Kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu, Tukiyat S.Sos, melalui Kabid Operasional dan Pengamanan Kantor Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu, Rendi Rahman S.IP, Kepada sejumlah media, Jumat, 21 Februari 2025 malam.
Dijelaskan Rendi, kegiatan Patroli dan Operasi Razia dilaksanakan pada tanggal 21 Pebruari 2025 malam dimulai dari pukul 20.00 WIB dan berakhir pukul 01.00 dini hari, Dalam kegiatan Patroli dan Operasi Razia ini, Kabid Operasional dan Pengamanan Kantor Satpol Kab Inhu di dampingi oleh sejumlah personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Syamsurizal SE,Isdarwanto SH serta sejumlah personil TNI sertu Sutrisno dan Serda Murhendry dan dari Polri, Bripka Arrieus Dwi Putra SH dan Bripda Jales.
Di tegaskan Rendi Rahman,S.IP, bahwa pasal 7 ayat 1 dinayatakan setiap pemilik dan atau pengusaha hotel, wisma, penginapan dan atau pemondokan menerima penyewa yang berlainan jenis kelamin tanpa ikatan pernikahan dalam satu kamar, serta pada pasal 8 ayat 1 setiap orang dilarang membawa menyimpan,menjual dan atau meminum minuman keras tegasnya.
Dalam kegiatan Patroli dan Operasi Razia, Kata Rendi Rahman S.IP, ditemukan 2 pasangan yang tidak dapat menunjukan surat nikah di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Rengat Barat, dan dilakukan tindakan secara persuasif dengan memintai keterangan serta membuat surat pernyataan.Selain itu, Satpol PP yang didampingi oleh TNI dan Polri juga berhasil mengamankan minuman berjenis tuak.
” pada kesempatan itu, Kami sudah memberikan himbauan secara lisan sekaligus menempel himbauan kepada pemilik hotel maupun tempat tempat usaha agar mentaati Perda Nomor 11 tahun 2014,” jelasnya sambil mengatahkan, bahwa Satpol PP Inhu, Ungkap Rendi, akan terus melakukan pengawasan demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sejalan dengan nilai – nilai moral dan religius yang dijinjung masyarakat Inhu.
Selanjutnya, kegiatan Patroli dan operasi razia akan terus dilakukan satpol PP Kab Inhu secara rutin untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci ramadhan 1446 H di Kabupaten Inhu.(SOI,2)
SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan ko
PEKANBARU (SULUHONLINE) - Tim Operasional Sub Direkt
SULUHONLINE ID (RENGAT),- Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang D
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang,Po
SULUHONLINE.ID (RENGAT)
SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Dalam perjuangan tanpa henti melawan peredaran narkoba, Polsek Lirik