Antisipasi Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan, Polres Inhu Gencarkan Patroli
07 Maret 2025
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap dalam perkara pengerjaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau bekas lahan tambang batubara PT Riau Baraharum yang terletak di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dalam keberhasilan itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah, Junaidi (36) alias Otong Warga Jalur 10 Dusun Muara Jaya RT 011 RW 005 Desa Sei Beberas Hilir Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu dengan peran Penerima borongan pekerjaan pembuatan jalan blok dengan menggunakan alat berat.
Tersangka Junaidi, diduga Melanggar pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP
Tersangka Zulkarnain (31), Kepala Desa Siambul Periode 2021-2029, berperan Selaku Kepala Desa Siambul dan orang yang menjual lahan seluas 150 (seratus lima puluh) hektar, serta yang memerintahkan pembuatan Sporadik sebanyak 75 (tujuh puluh lima) persil.
Tersangka Zulkarnain diduga Melanggar Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP
Kemudian, Tersangka Nuriman (44) warga Sei Beras – Beras RT. 043 RW. 02 Desa Sei Beras-beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu berperan sebagai Pembeli lahan seluas 150 hektar.
Tersangka Nuriman diduga Melanggar Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP.
Selanjutnya tersangka Wardoyo (36) Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Siambul dari 2018 sampai sekarang berperan sebagai Selaku Sekretaris Desa Siambul dan orang yang menjual lahan seluas 150 (seratus lima puluh) hektar, serta yang membuat Sporadik sebanyak 75 (tujuh puluh lima) persil
Tersangka Wardoyo diduga Melanggar Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP
Dan . Untuk. Tersangka Usman (35) Warga Jalan Setia No.8 Rt.01 Rw.011 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Pekerjaan Wiraswasta berperan sebagai Pembeli lahan seluas 150 hektar. Tersangka Usman diduga Melanggar pasal 37 angka 16 poin 1 Jo angka 5 poin 2 dan atau pasal 36 angka 19 poin 3 Jo angka 17 poin 2 huruf a UU no 6 tahun 2023 tentang Perpu no 2 tahun 2022 menjadi undang-undang Jo pasal 55 KUHPidana.
“ Untuk perkara atas nama tersangka Junaidi,Tersangka Nuriman dan Tersangka Zulkarnaen sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu untuk dilakukan penuntutan, Sedangkan untuk perkara atas nama Tersangka Usman dan Tersangka Wardoyo masih dalam tahap penyidikan dan kedua tersangka ini sudah ditahan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2025,” Kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K. S.I.K., M.A dan Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, dalam press Releasenya saat mengggelar Coffea Morning bersama wartawan, Kamis 6 Februari 2025.
Dijelaskan Kapolres Inhu, pengungkapan perkara ini berawal Pada Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 11.15 wib Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama dengan Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh ( B.TNBT) melaksanakan patroli gabungan pengamanan hutan di desa siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Kemudian ketika sedang melaksanakan patroli ditemukan 1 unit alat berat bulldozer warna kuning merek Caterpilar yang sedang beroperasi membuka bloking area diwilayah kawan hutan produksi terbatas (HPT) dengan titik kordinat S 00° 44'17.7" "e 102° 26'17.1".
Dalam perkara tersebut, Pelaku pengerjaan dilahan kawasan hutan bekas lahan tambang PT. Riau Baraharum (PT RBH) adalah pembeli lahan yakni tersangka Usman dan tersangka Nuriman yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan pemborong pekerjaan yakni tersangka Junaidi untuk membuka lahannya.
Dalam pelaksanaan pengerjaan di Kawasan hutan yang dilakukan adalah Pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer warna kuning merek caterpillar.
" Alat beratnya sudah diamankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024," ujarnya
Untuk mendapatkan lahan tersebut,Kata Kapolres Inhu, Para pembeli dengan tersangka Usman dan tersangka Nuriman membeli lahan seluas 150 hektar dari sekretris Desa (Sekdes) Siambul tersangka waryono dan Kades Siambul Tersangka Zulkarnaen.
Pembeli tersangka Usman dan tersangka Nuriman menyerahkan uang pembelian lahan pertama sekali kepada sekdes siambul tersangka waryono sebanyak Rp650.000.000 namun kemudian tersangka waryono kabur, sehingga pembeli melanjutkan pembayaran kepada tersangka Zulkarnaen hingga total sebanyak Rp1.670.000.000.
Dalam penjualan lahan Kawasan hutan tersebut, tersangka Waryono berperan sebagai yang mencari pembeli lahan. Selain mencari pembeli tersangka Waryono juga berperan mencetak sporadic sebanyak 75 persil atas perintah dari tersangka zulkarnaen untuk kemudian ditandatangani tersangka zulkrnen untuk diserahkan kepada para pembeli untuk menjadi pegangan bagi pembeli dalam menguasai lahan yang dibelinya tersebut, kemudian mengerjakan lahan Kawasan hutan tersebut.
Selain menandatangani sporadik tersebut, tersangka Zulkarnaen juga berperan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang dipergunakan oleh tersangka Junaidi untuk memulai pekerjaan pembuatan jalan (SOI.2)
SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan ko
PEKANBARU (SULUHONLINE) - Tim Operasional Sub Direkt
SULUHONLINE ID (RENGAT),- Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang D
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang,Po
SULUHONLINE.ID (RENGAT)
SULUHONLINE.ID (RENGAT)