Terkait Penangkapan Kayu TNBT LAMR Inhu Merasa Difitnah

user2

RENGAT(SULUHONLINE)-Beredarnya informasi mengenai penangkapan pelaku pengambil kayu di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Telah menyeret nama baik Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kab. Inhu serta Tameng Adatnya.

Hal itu terungkap saat dilaksanakannya jumpa pers di kantor LAMR Inhu, Rabu (15/1) sore. Bahkan informasi tersebut sudah merupakan fitnah terhadap  lembaga tersebut.

Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz menegaskan bahwa, Tameng Adat merupakan otonom organisasi. Kebetulan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria jyang uga sebagai Kasatgas Polhut di Balan TNBT.

Hanya saja dalam kegiatan Polhut Balai TNBT melakukan penangkapan baru-baru ini ada yang mengkaitkan dengan Tameng Adat LAMR Kabupaten Inhu. LAMR Kabupaten Inhu bersama Tameng Adat merasa ada unsur difitnah dengan tuduhan menangkap dan penjarakan anak kemenakan.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami Tameng Adat dan tugas Ketua Nofri sebagai Kasatgas Polhut di Balai TNBT," ujar Datuk Seri Ali Fahmi Aziz.

Penangkapan terhadap  pengambil kayu di kawasan hutan Balai TNBT dilakukan Polhut, sebagai tugas dalam mengawasi kawasan TNBT. Namun keberadaan LAMR Kabupaten Inhu, tetap memberikan bantuan ketika yang bersangkutan (tersangka, red)  saat datang dan bermohon kepada LAMR Inhu.

Untuk saat ini saja sambungnya, LAMR Inhu sudah mendampingi anak kemenakan yang tersandung hukum. Seperti, kasus pencurian sapi yang dilakukan anak kemenakan di Sungai Lala, hingga pendampingan mantan kepala SMAN 1 Peranap akibat pemalsuan dokumen.

"Jadi tidak benar Tameng Adat melakukan penangkapan terhadap pelaku pengambil kayu. Walaupun panglima Tameng Adat LAMR Inhu Nofri Kasatgas Polhut Kawasan TNBT, untuk itu masyarakat diharapkan bisa memisahkannya antara Tameng Adat dan Kasatgas Polhut," harap Datuk Ali Fahmi

Pada kesempatan tersebut Ketua Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Datuk Panglima Pratama Nofri Arizandi Zakaria mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengambil kayu di kawasan TNBT sudah sesuai SOP. "Satgas Polhut melakukan tugas sesuai perintah atasan, begitu juga dengan pelaku terduga kali ini sudah dilakukan proses dan  dikirim ke Gakkum di Pekanbaru," ucapnya.

Dijelaskannya Kayu hasil tangkapan disebut-sebut untuk mesjid dinilai  tidak benar. Karena setelah pelaku tertangkap tidak bisa menunjukkan dokumen apapun.

Sehingga sesuai prosedur, untuk pemeriksaan lebih lanjut atas penangkapan itu, sudah diserahkan kepada Gakkum. "Kami tidak punya penyidik di balai TNBT. Sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan ke Gakkum,  atau kami serahkan ke Polri,"' bebernya.

Sebagaimana diketahui Polhut pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TNBT mengamankan dua orang diduga pelaku pengambil kayu di kawasan  hutan TNBT pada Jumat (3/1/2025) lalu.

Kedua pelaku diamankan pada saat kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas. Kedua pelaku itu, masing-masing inisial Ek dan SG sama-sama warga Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

Hadir juga dalam jumpa pers tersebut Sekretaris DPH LAMR Inhu Masnur serta pengurus lainnya. Juga puluhan Tameng Adat baik pengurus maupun anggota (SO02)

 



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Pertamina EP Lirik Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

RENGAT (SULUHONLINE)– PT Pertamina EP (PEP) Lirik terus berupaya memperkuat pengelolaan lingkun

Bersempena Idul Adha PHR Zona 1 Tebar Manfaat Bagi Masyarakat

RENGAT (SULUHONLINE)– Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Pertamina Hulu Rokan Zona

Satu Hari Bupati Inhu Mengikuti Dua Kali Zoom Meeting Bersama Presiden

RENGAT (SULUHONLINE)-Dalam satu hari Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dua kali

Sambut Hari Jadi Pertamina EP Lirik Gelar Sunatan Massal dan Santunan

RENGAT - Sebanyak 110 anak mengikuti kegiatan sunatan massal dan santunan yang digelar Pertamina

Sekda Inhu : Pemkab Siap Membantu dan Bersinergi .

SULUHONLINE.ID (RENGAT) — Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian menegaska

PHR Zona 1 Peringati Hari Menanam Pohon

RENGAT- Setiap tanggal 28 November merupakan peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), yang