Jelang Operasi, Satlantas Polres Inhu Bersama Forum LLAJ Tinjau Kerusakan Jembatan Teluk Sungkai
08 Februari 2025
SULUHONLINE.ID (KELAYANG) –Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, S.H., M.H berhasil menangkap HD alias Sihen alias Hendri, (28), Seorang bandar ganja di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu,
Penangkapan terhadap HD sempat berlangsung dramatis pada Jumat, 10 Januari 2025 dimana HD sempat melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan sengit dengan Kapolsek Kelayang dan akhirnya berhasil dilumpuhkan.
" HD alias Sihen alias Hendri, (28), tertangkap basah membawa ganja kering siap edar seberat 17,51 gram saat ditangkap," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H kepada sejumlah media, Minggu 12 Januari 2025.
Diungkapkan Misran, Penangkapan terhadap HD ini bermula dari informasi yang disampaikan warga kepada petugas kepolisian dimana warga mencurigai adanya aktivitas tersangka HD di sebuah kebun milik masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga, Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka HD ditemukan sedang menunggu pembeli. Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan Kapolsek sebelum berhasil dilumpuhkan,” ujar Aiptu Misran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan delapan bungkus ganja kering yang disimpan dalam plastik dan kertas, uang tunai Rp425.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi juga menyita perlengkapan lain, termasuk mancis dan kantong plastik.
Kepada polisi, tersangka HD mengaku bahwa ganja tersebut siap dijual kepada pelanggan yang telah memesan sebelumnya. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lama beroperasi di wilayah Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut dilakukan keesokan harinya, Sabtu, 11 Januari 2025. Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh penyidik, tersangka HD akhirnya mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi menemukan kembali dua bungkus ganja kering, masing-masing berukuran sedang dan besar, dengan berat total sekitar 70 gram.
“Pengakuan tersangka HD membuka jalan bagi kami untuk menemukan barang bukti tambahan. Ini membuktikan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah ini,” tambah Aiptu Misran.
Tersangka HD kini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Misran
Operasi ini tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada jaringan narkoba lainnya. Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda (SOI.2/Rls)
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Kepolisian Resor Indra
SULUHONLINE.ID (INHU) - Pe
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah meningka
Pemuda Kota SULUHONLINE ID (RENGAT), – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) ber
SULUHONLINE ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Pold
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabu