Pemuda Kota Rengat Ditangkap Polres Inhu, Miliki 17 Paket Sabu

user2
Pemuda Kota SULUHONLINE ID (RENGAT), – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pemuda bernama EK alias Yanda (24), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, EK ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 11,14 gram. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di daerah Jalan Aski Aris, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Inhu. Kemudian, Ps. Kanit I Sat Res Narkoba, Bripka Wandi Nasution, melaporkan temuan ini kepada Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang, SH, kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan cukup informasi, polisi memantau tersangka yang diketahui bernama EK alias Yanda. Pada Minggu malam, tim berhasil menemukan tersangka di tepian Jalan Aski Aris. Saat hendak ditangkap, tersangka EK sempat membuang barang bukti berupa kotak kecil hitam di bawah mobil Fuso. "Barang bukti tersebut berisi 17 bungkus narkotika jenis sabu," jelas Aiptu Misran. Selain itu, polisi juga menemukan tas tangan kecil hitam yang berisi uang tunai Rp290.000, serta handphone Oppo milik tersangka. Barang Bukti Lain juga ditemukan di Rumah Tersangka EK.Dari hasil Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka EK ditemukan adanya alat pendukung seperti timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. " Berdasarkan pemeriksaan awal olisi, tersangka EK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Misran. Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menyebutkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rengat dan sekitarnya. Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan tersangka EK alias Yanda menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di Kota Rengat masih menjadi ancaman serius. " Polres Inhu berkomitmen untuk terus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh," ujarnya lagi Kapolres melalui Kasi Humas mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Kami terus mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita," tuturnya (SOI.2)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Inhu Di Malam Tahun Baru

SULUHONLINE ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Pold

Curi Sawit Di Rengat Barat,, Pelakunya Positif Nyabu

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT)  – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabu

Dua Kali Masuk Bui Kasus Narkoba, Agus Kembali Ketangkap Polsek Lirik

SULUHONLINE.ID (LIRIK) -  Polsek Lirik,Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus pereda

Pemuda Desa Nekat Curi Sawit Perusahaan untuk Beli Narkoba

SULUHONLINE.ID (Rengat Barat) - Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nek