Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Inhu Di Malam Tahun Baru

user2

SULUHONLINE ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau pada malam pergantian tahun, tepatnya Selasa, 31 Desember 2024, sekira pukul 21.30 WIB, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.

Penangkapan terhadap tersangka ini berlangsung di wilayah Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

" Tersangka yang berhasil kita amankan adalah seorang pria bernama JL alias Jimi (21), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H, RAbu, 1 Januari 2025 kepada sejumlah media.

Dari tangan tersangka, Kata Misran, petugas kepolisian 

berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,65 gram dan pil ekstasi seberat 4,32 gram.

Penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah Kelurahan Sekar Mawar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kepala Unit (Kanit) I Satuan Resnarkoba Polres Inhu, Bripka Wandi Nasution, segera melaporkan temuan itu kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Setelah menerima arahan dari Kasat Res Narkoba , Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian berhasil mendapati tersangka JL berada di halaman sebuah kos-kosan di daerah tersebut. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan penjaga kos, Tri Hari Wibowo. 

Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di kantong jaket hoodie tersangka, termasuk beberapa bungkus narkotika jenis sabu dan berbagai pil ekstasi dengan logo berbeda seperti kodok, Instagram, dan Doraemon.

Selain itu, dalam tas kecil berwarna kuning milik tersangka, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 16 plastik pembungkus kecil,8 plastik pembungkus sedang, 1 unit timbangan digital, 1 sendok pipet dan Uang tunai sebesar Rp.45.000.

" Saat kita periksa, Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan diduga akan diedarkan," ujar Aiptu Misran.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melaksanakan gelar perkara, menimbang barang bukti, melakukan uji laboratorium, serta penyelidikan lebih mendalam.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, terutama di momen-momen krusial seperti malam pergantian tahun," tegas Kapolres melalui Kasi Humas

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Inhu berharap masyarakat semakin berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkoba (SOI.2).



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Curi Sawit Di Rengat Barat,, Pelakunya Positif Nyabu

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT)  – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabu

Dua Kali Masuk Bui Kasus Narkoba, Agus Kembali Ketangkap Polsek Lirik

SULUHONLINE.ID (LIRIK) -  Polsek Lirik,Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus pereda

Pemuda Desa Nekat Curi Sawit Perusahaan untuk Beli Narkoba

SULUHONLINE.ID (Rengat Barat) - Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nek

Lagi, Laporan Warga Berbuah Manis, Polsek Pasir Penyu Tangkap Pelaku Narkoba

RENGAT, (SULUHONLINE.ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhas