Pj Kades Syamsurizal Komitmen Membangun Desa Rantau Bakung Demi Kesejahteraan Masyarakat
13 Desember 2024
RENGAT, (SULUHONLINE ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Desa Kuala Gading, Kecamatan Batang Cenaku.
"Penangkapan itu dilakukan pada Senin,21 Oktober 2024 dimulai pada pukul 04.00 WIB, ketika Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memerintahkan timnya untuk menyelidiki laporan tersebut",Kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran,Senin, 21 Oktober 2024 kepada sejumlah media dalam press releasenya
Misran melanjutkan, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Vicki Rizky, berhasil mengamankan SGT Alias Sugianto (34) dan RJA alias Rudi (24) , yang kedapatan sedang menghisap rokok ganja.
Penangkapan kemudian berlanjut dengan ditangkapnya Enggi (27) di rumahnya di RT 009/RW 003 Desa Kuala Gading, di mana ditemukan 12 paket ganja dengan berat total 106,80 gram, serta barang bukti lain berupa dua unit handphone.
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang sama berhasil menangkap SPN alais Supian Alias Not (52) di rumahnya, RT 11 RW 06 desa Kuala Gading dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 40,46 gram dan satu timbangan digital. Supian diketahui membeli ganja dari Enggi, yang sebelumnya ditangkap.
Pada pukul 05.50 WIB, UH alias Hasan (38) juga ditangkap di rumahnya di Perumahan Blok C PT SML Divisi 1;Desa Pejangki , dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,17 gram yang disimpan di jok sepeda motornya.
Penangkapan berlanjut dengan HMT Als Bujang (38) di Perumahan Blok A PT SML desa Pejangki pada pukul 06.30 WIB, di mana petugas menemukan satu paket ganja seberat 12,46 gram dan satu unit handphone.
Akhirnya, pada pukul 07.40 WIB, IH alias Iwan (38) ditangkap di rumahnya RT 9 RW 04 desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram yang disimpan di dalam tasnya.
" Seluruh pelaku kini sudah ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya
Polres Inhu terus menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan dengan memberikan informasi kepada kepolisian tenteng peredaran narkoba.
"Keberhasilan penangkapan yang dilakukan Polsek Batang Cenaku dan seluruh jajaran polres Inhu ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dengan harapan Indragiri Hulu bisa bebas dari pengaruh negatif narkoba", pungkas Misrsn yang pernah bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba Polsek Rengat Barat ini (SOI.2/Rls)
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabu
SULUHONLINE.ID (LIRIK) - Polsek Lirik,Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus pereda
SULUHONLINE.ID (RENGAT) -Kepolisian Resort (Polre
SULUHONLINE.ID (Rengat Barat) - Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nek
KELAYANG, (SULUHONLINE.ID) - Perangkat Desa Bongkal Malang K
RENGAT, (SULUHONLINE.ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhas