Relawan SAH Rengat Barat Siap Menangkan Paslon 2 Ade-Hendrizal
15 Oktober 2024
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - lima orang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berinisial SYD alias DI (40), SPD alias Asep (36), JND alias Jon (33), MSF alias Roy (41), dan MGN alias Mau (58) berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap lima tersebut dilakukan oleh personil Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat,Polres Inhu
"Kelima pelaku ditangkap karena melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit Swasta Di Desa Talang Jerinjing, Jumat, 13 September 2024 malam," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu Aiptu Misran,Minggu,15 September 2024 kepada sejumlah media di Pematang Reba.
Ditambahkan Misran, Setelah para pelaku diamankan oleh personil Polsek Rengat Barat di Kantor Polsek Rengat Barat, kelima pelaku dilakukan pengecekan urine dan hasilnya positif menggunakan methamphetamine (sabu).
Pengecekan dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang diterima pihak Kepolisian terkait kemalingan atau pencurian TBS yang diduga dilakukan pelaku yang mengkonsumsi narkoba.
Saat ini, Kata Misran, Pihak Polres Inhu sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan kejahatan narkoba di wilayah hukumnya, mengingat efek buruk kejahatan ini sudah sangat mengkhawatirkan, seperti banyaknya pelaku kejahatan yang tertangkap positif menggunakan narkoba.
Untuk kelima pelaku yang ditangkap, Misran menjelaskan bahwa pada hari Jumat, 13 September 2024, sekira pukul 20.00 WIB, BT, yang merupakan karyawan di perusahaan swasta tersebut, mendapatkan laporan dari penjaga keamanan perkebunan kelapa sawit bahwa sedang terjadi pencurian buah kelapa sawit oleh lima orang laki-laki yang tidak dikenal.
Selanjutnya, BT meminta penjaga keamanan untuk mengecek ke lokasi, dan sekira pukul 21.36 WIB, BT mendapatkan laporan bahwa pelaku pencurian telah diamankan saat sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan sepeda motor masing-masing, di dalam areal kebun Sawit.
Kemudian, para pelaku dan barang bukti diamankan dan dijemput oleh Polsek Rengat Barat dibawah pimpinan Kapolsek Buha Siahaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Misran melanjutkan, Para pelaku yang ditangkap berinisial DI dan Asep merupakan warga Desa Talang Jerinjing, sedangkan Jon, Roy, dan Mau merupakan warga Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
"Kami terus menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bahu membahu bersama kami dalam pemberantasan narkoba. Semoga Inhu yang kita cintai bersih dan terbebas dari narkoba," ujar Misran (SOI.3)
RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - Pada Minggu, 6/10/2024, sekitar pukul 17.30 WIB, dunia perkebunan sawi
RENGAT(SULUHONLINE)-Dalam upaya menciptakan suasana aman dan damai menjelang Pilkada Serentak Tah
RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - NS Alias Tompel (36) warga desa petaling jaya kecamatan batang Cenaku
RENGAT, (SULUHONLINE ID) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tengah melakukan proses pe
PEKANBARU (SULUHONLINE)–Jurnalis Tempo, Hussein Ab