Terbitkan SHM Diatas Lahan Pemkab.Kejari Inhu Naik Proses Ke Tahap Penyidikan.

user2
Kasi Pidsus Kejari Inhu Leonard Simamorang.SH

RENGAT, (SULUHONLINE ID) -  Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tengah melakukan  proses penyidikan terhadap dugaan atau indikasi bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6919 Tahun 2016 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu di atas Tanah Kepemilikan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.

" Sudah naik ke tahap penyidikan ," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha, Kamis, 4 September 2024 dalam press releasenya.

Menurutnya, Dari hasil proses penyelidikan, terungkap, bahwa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memiliki aset berupa Tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu dengan Luas ± 6 (Enam) Hektar yang dibeli dari Drs. H. Abdul Rivaie Rachman pada Tahun 2004.

Lahan tanah milik Pemkab Inhu berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004, dan telah dicatatkan sebagai asset milik Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hulu.

Bahwa kemudian diatas SHM Pemkab Inhu tersebut terbit SHM baru atas nama sdr. Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016.

" Penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan “unprosedural” ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Kab Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih SHM pemerintah daerah Indragiri Hulu," ujarnya 

Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat dan diduga menimbulkan kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik secara melawan hukum.

Peningkatan status Penyidikan tersebut dilakukan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.12/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-422/L.4.12/Fd.1/07/2024 tanggal 3 Juli 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : PRINT-522/L.4.12/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 (SOI.2)
 



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Oknum Tenaga Pengajar Di Inhu Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT), – Kepolisian Sektor (Polsek ) Rengat Barat,Polres Indragiri Hulu

Sempat bergulat, Polsek Rengat Barat Tangkap Dua Tersangka Narkotika

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT)  — Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pemata

DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya PTDH Anggotanya Karena Disersi

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan ko

Selama KRYD Di Gelar, 24 Pelaku Narkoba di Tangkap Polres Inhu.

SULUHONLINE ID (RENGAT),- Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang D

bawa Kabur Sepeda Motor Kawan, Pelaku DK Diamankan Polisi Dan Positif Nyabu

SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang,Po