Ternyata Areal PT. SWP Masuk Kawasan Hutan Berkonflik Dengan Masyarakat

user2
Sekretaris Dinas PMPTSP Inhu Hendrik bersama Pengawas Penanaman Modal PMPTSP Inhu Juan Andara

RENGAT (SULUHONLINE)-Banyak yang tidak tau ternyata PT. Sinar Widita Pamarta (PT. SWP) di wilayah Kecamatan Pasir Penyu sejak tahun 2007 lalu masih bermasalah. Selain berkonflik dengan masyarakat sekitarnya, perusahaan perkebunan sawit ini ternyata masih berada dalam kawasan hutan.

Hal tersebut terungkap saat dilakukan konfirmasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). "Hingga saat ini PT. SWP masih mengurus izin pelepasan kawasan hutan. Sehingga bisa dipastikan masih belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," jelas Sekretaris Dinas PMPTSP Inhu Hendrik melalui Pengawas Penanaman Modal PMPTSP Inhu Juan Andara, Rabu (12/6).

Dijelaskan bahwa PT. SWP saat ini sedang melaksanakan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Pengurusannya dilaksanakan di kementrian kehutanan RI Jakarta.

"Proses pengurusan pelepasan kawasan hutan PT. SWP dapat dilihat dari upload  yang ada dalam  aplikasi Online Single Submation (OSS) kementrian Kehutanan. Demikian juga halnya kalau sudah ada izin HGU tentunya ada dalam OSS, tapi hingga saat ini belum ada HGU PT. SWP dalam OSS," jelas Juan.

Sementara menyangkut dengan konflik antara masyarakat dengan PT. SWP menurut Juan tidak ingin berkomentar. Namun demikian tetap berharap agar dapat bisa dicarikan solusinya.

Selain itu Juan juga mengungkapkan bahwa untuk mengurus izin pelepasan kawasan memerlukan proses yang cukup lama. Serta juga berbagai persyaratan harus dipenuhi oleh perusahaan termasuk juga permasalahan lingkungan serta masyarakat sekitar.

PT. SWP sudah cukup lama hadir di Kecamatan Pasir Penyu untuk membangun kebun sawit. Sebagai perusahaan baru memiliki kewajiban membuat kebun plasma seluas 20 persen dari luas izin yang diberikan.

Sebelumnya diungkapkan bahwa saat ini terjadi permasalahan claim lahan antaral PT. SWP dengan masyarakat Airmolek I Kecamatan Pasir Penyu. Seperti yang diungkapkan oleh ketua Koperasi Raja Bertuah (RB) Muliadi.

Untuk itu menurut Muliadi Koperasi RB kembali melayangkan surat kepada PT. SWP. Terkait tuntutan atas areal lahan seluas 226 Ha yang berada di Kelurahan Airmolek I Kecamatan Pasir Penyu Inhu yang dicaplok perusahaan.

"Keberadaan PT SWP di Kelurahan Airmolek I bermula dari adanya surat Bupati Indragiri Hulu Nomor: 23A TAHUN 2007 tentang izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit dengan usulan luasan 1.680 Ha. Dalam surat Bupati tersebut memutuskan menetapkan pada poin  3. Apabila terdapat lahan masyarakat didalam areal izin lokasi ini yang tidak bersedia bermitra dengan perusahaan PT. Sinar Widita Pamarta, maka pihak perusahaan wajib untuk mengincluve nya serta tetap memberi akses jalan ke lahan tersebut atau mengkonsolidasikan ya.," ungkap Ketua Koperasi Raja Bertuah Muliadi dalam surat yang ditujukan kepada PT. SWP tanggal 13 Mei 2024 lalu.

Menurut masyarakat hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian. Setelah sekian lama menunggu tidak juga terlihat itikad baik perusahaan menanggapi surat masyarakat tersebut.

Sementara itu menurut ketua Koperasi RB lahan 226 hektar tersebut sudah dibuka untuk perkebunan masyarakat. Diatasnya sudah ditanami berbagai tanaman seperti pisang, karet, coklat sebelum ditanami sawit oleh PT. SWP. (S001/02)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Kapolda: Riau Bhayangkara Run Persembahan Polri untuk Masyarakat

PEKANBARU (SULUHONLINE)- Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, menyebutkan event Riau Bhayangkar

Setelah Ditutup, Jumlah Pemilih PSU TPS 04 Menjadi 262

RENGAT (SULUHONLINE )- Sampai batas akhir penutupan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS

Meriahkan Hari Bhayangkara Polda Riau Gelar Olahraga Bersama

PEKANBARU (SULUHONLINE)- Dalam rangka memeriahkan hari Bhayangkara ke 78, Polda Riau menggelar ke

Plh Sekda Inhu Lepas Keberangkatan Atlet Ke Popda Riau

RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - Bertempat di Halaman Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu, 26 Juni 2024.

29 Juni Dilaksanakan PSU TPS 4 Perkebunan Sei. Lala

RENGAT (SULUHONLINE)- Tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) paska keputusan Mahkamah Ko

Masjid At-Taqwa Desa Sidomulyo Sembelih 26 Ekor Hewan Qurban

RENGAT (SULUHONLINE)-Masjid AT-Taqwa desa Sidomulyo Kecaman Lirik Inhu menyembelih 26 ekor hewan