PT. SWP Dituntut Kembalikan 226 Ha Lahan Kepada Masyarakat

user2
Masyarakat Airmolek I saat demo ke lokasi PT SWP (dok)

RENGAT (SULUHONLINE)- Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah (RB) kembali melayangkan surat kepada PT.Sinar Widita Pamarta (SWP). Terkait tuntutan atas areal lahan seluas 226 Ha yang berada di Kelurahan Airmolek I Kecamatan Pasir Penyu Inhu yang dicaplok perusahaan.

"Keberadaan PT SWP di Kelurahan Airmolek I bermula dari adanya surat Bupati Indragiri Hulu Nomor: 23A TAHUN 2007 tentang izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit dengan usulan luasan 1.680 Ha. Dalam surat Bupati tersebut memutuskan menetapkan pada poin  3. Apabila terdapat lahan masyarakat didalam areal izin lokasi ini yang tidak bersedia bermitra dengan perusahaan PT. Sinar Widita Pamarta, maka pihak perusahaan wajib untuk mengincluve nya serta tetap memberi akses jalan ke lahan tersebut atau mengkonsolidasikan ya.," ungkap Ketua Koperasi Raja Bertuah Muliadi dalam surat yang ditujukan kepada PT. SWP tanggal 13 Mei 2024 lalu.

Kepada wartawan, Senin (10/6) Muliadi menambahkan bahwa dalam suratnya juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak PT. SWP tidak mengindahkan apa yang sudah dituangkan dalam surat Bupati tersebut. Mengingat ada lahan masyarakat Kelurahan Airmolek I seluas 226 yang sebelumnya sudah diusahakan dan dikelola Kelompok Tani (KT) dan telah ditanami dengan pisang, karet juga coklat, yang selanjutnya KT ditingkatkan menjadi Koperasi Raja Bertuah.

"Dengan belum juga selesainya permasalahan perusahaan dengan masyarakat. Maka pada kesempatan ini kami minta agar pihak PT. SWP memperlihatkan itikad baiknya untuk menyelesaikannya," tegas Ketua Koperasi yang didampingi beberapa pengurusnya

Kepada semua pihak terkait terutama sekali Pemkab Inhu Muliadi berharap agar tidak mengeluarkan izin apapun bagi perusahaan PT. SWP. Apalagi sampai perusahaan yang masih memiliki konflik dengan masyarakat mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu pihak PT SWP yang coba dikonfirmasi melalui HRD nya Guntur mengatakan bahwa dirinya baru beberapa tahun di PT. SWP. Jadi belum bisa memberikan komentar mengenai permasalahan tersebut.

"Selain itu permasalahan ini bukan ranah saya. Nanti saya hubungkan dengan legal PT. SWP," jelas Guntur yang hingga berita dinaikkan tidak bersedia memberikan noh Hp legal PT. SWP sehingga belum diperoleh jawaban atas tuntutan masyarakat di Airmolek I secara mendetail.(SO02)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

DPSHP Desa Sidomulyo Lirik 2.117 Orang Untuk 4 TPS

RENGAT (SULUHONLINE)- Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Desa

Hebat, Bawaslu Inhu Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

TANGERANG (SULUHONLINE)- Bawaslu Republik Indonesia memberikan  anugerah Informatif dalam ha

Terima Kasih, Saya Hendrizal Titip Disiplin Tetap Dijaga

Meski semua mayarakat  Inhu sudah mengetahui sosok Hendrizal, namun tidak semua orang tau ba

Bawaslu Inhu Melakukan Pengawasan Melekat Proses Verifikasi Administrasi Bacalon Bupati/Wakil Bupati

RENGAT (SULUHONLINE)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu melakukan pengawasan melekat proses ve

Ribuan Masyarakat Deklarasi Dukung Ade-Hendrizal Maju Pilkada Inhu

RENGAT (SULUHONLINE) -Perhelatan Pilkada Inhu sudah memasuki hari terakhir pendaftaran Bakal Calo

Presiden DPP LIRA Melantik DPW Serta Bupati LIRA Inhu

PEKANBARU (SULUHONLINE)-- Presiden DPP LIRA Andi Syafrani resmi melantik DPW LIRA Riau Kavila Som