PT. SWP Dituntut Kembalikan 226 Ha Lahan Kepada Masyarakat

user2
Masyarakat Airmolek I saat demo ke lokasi PT SWP (dok)

RENGAT (SULUHONLINE)- Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Raja Bertuah (RB) kembali melayangkan surat kepada PT.Sinar Widita Pamarta (SWP). Terkait tuntutan atas areal lahan seluas 226 Ha yang berada di Kelurahan Airmolek I Kecamatan Pasir Penyu Inhu yang dicaplok perusahaan.

"Keberadaan PT SWP di Kelurahan Airmolek I bermula dari adanya surat Bupati Indragiri Hulu Nomor: 23A TAHUN 2007 tentang izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit dengan usulan luasan 1.680 Ha. Dalam surat Bupati tersebut memutuskan menetapkan pada poin  3. Apabila terdapat lahan masyarakat didalam areal izin lokasi ini yang tidak bersedia bermitra dengan perusahaan PT. Sinar Widita Pamarta, maka pihak perusahaan wajib untuk mengincluve nya serta tetap memberi akses jalan ke lahan tersebut atau mengkonsolidasikan ya.," ungkap Ketua Koperasi Raja Bertuah Muliadi dalam surat yang ditujukan kepada PT. SWP tanggal 13 Mei 2024 lalu.

Kepada wartawan, Senin (10/6) Muliadi menambahkan bahwa dalam suratnya juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak PT. SWP tidak mengindahkan apa yang sudah dituangkan dalam surat Bupati tersebut. Mengingat ada lahan masyarakat Kelurahan Airmolek I seluas 226 yang sebelumnya sudah diusahakan dan dikelola Kelompok Tani (KT) dan telah ditanami dengan pisang, karet juga coklat, yang selanjutnya KT ditingkatkan menjadi Koperasi Raja Bertuah.

"Dengan belum juga selesainya permasalahan perusahaan dengan masyarakat. Maka pada kesempatan ini kami minta agar pihak PT. SWP memperlihatkan itikad baiknya untuk menyelesaikannya," tegas Ketua Koperasi yang didampingi beberapa pengurusnya

Kepada semua pihak terkait terutama sekali Pemkab Inhu Muliadi berharap agar tidak mengeluarkan izin apapun bagi perusahaan PT. SWP. Apalagi sampai perusahaan yang masih memiliki konflik dengan masyarakat mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu pihak PT SWP yang coba dikonfirmasi melalui HRD nya Guntur mengatakan bahwa dirinya baru beberapa tahun di PT. SWP. Jadi belum bisa memberikan komentar mengenai permasalahan tersebut.

"Selain itu permasalahan ini bukan ranah saya. Nanti saya hubungkan dengan legal PT. SWP," jelas Guntur yang hingga berita dinaikkan tidak bersedia memberikan noh Hp legal PT. SWP sehingga belum diperoleh jawaban atas tuntutan masyarakat di Airmolek I secara mendetail.(SO02)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Tiga Siswi SMAN 1 Lirik Lolos Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten

RENGAT (SULUHONLINE)- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswi-siswi SMAN 1 Lirik Kabu

Angkutan Odol Batu Bara Terancam Dihentikan Melintasi Wilayah Inhu

RENGAT (SULUHONLINE)- Kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh angkutan odol batu bara di wila

Perkuat Sinergi Daerah, Pertamina EP Lirik Jalin Komunikasi Intensif dengan Pemda dan TNI

RENGAT (SULUHONLINE)— PT Pertamina EP (PEP) Lirik melakukan sejumlah kunjungan kehormatan ke pa

Jelang 20 Agustus Pansus RPJMD Berkomitmen Selesaikan Pembahasan

RENGAT SULUHONLINE)-Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kabupaten Indr

PT EMP Energi Riau Hadiri Undangan Kegiatan Hari Bhayangkara Polres Inhu

RENGAT (SULUHONLINE )– PT. EMP Energi Riau menghadiri undangan dalam rangka kegiatan Hari Bhaya

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Dukung Penurunan Stunting

JAMBI (SULUHONLINE) — Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang mengusung tema “Anak Te