Kapolda: Riau Bhayangkara Run Persembahan Polri untuk Masyarakat
05 Juli 2024
PEKANBARU (SULUHONLINE)- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa hasil Pemilu Legislatif di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
MK memutuskan daerah pemilihan (dapil) 5 Inhu harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU tersebut dilakukan di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Hakim MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut pada sidang yang berlangsung di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024), yang dapat diakses live streaming melalui kanal YouTube resmi MK.
Kemudian, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Dapil Inhu 5.
"PSU harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan pada 14 Februari 2024, kecuali 13 orang yang telah memilih di TPS 005 Desa Perkebunan Sungai Lala," kata hakim Suhartoyo.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau mengatakan bahwa dengan keputusan tersebut pihaknya akan segera menyiapkan PSU.
"KPu akan menyiapkan PSU dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan dibacakan," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, PPP mengajukan gugatan ke MK karena terjadi kekurangan surat suara di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, untuk pemilihan Dapil Indragiri Hulu 5.
Menurut kuasa hukum PPP, Bakas Manyata, kekurangan surat suara tersebut menyebabkan banyak simpatisan PPP tidak dapat memberikan suara mereka.
"Jumlah DPT di TPS 004 adalah 295 pemilih, sehingga seharusnya disediakan 301 surat suara (295 ditambah 2 persen cadangan). Namun, hanya tersedia 218 surat suara, sehingga banyak pemilih tidak bisa memberikan suaranya. Ketidaktahuan Pemohon akan kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 004, dengan alasan saksi datang terlambat," jelasnya.
Adapun Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur (SO02/hrc)
RENGAT (SULUHONLINE)- Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 desa Perkebunan Sungai La
RENGAT (SULUHONLINE)- Hingga pukul 12. 00 Wib, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 04 &n
RENGAT (SULUHONLINE) Pelaksanaam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil V, TPS 04 desa Perkebunan Sei
RENGAT (SULUHONLINE)- Sebanyak 582 orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Inhu dilantik. An
RENGAT (SULUHONLINE)-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Inhu telah menerima formulir pend
RENGAT (SULUHONLINE)-Ade Agus Hartanto kembalikan tiga formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) B