Pilkada Inhu Jangan Sampai Dinodai Politik Uang, Sanksinya Penjara

user2

RENGAT (SULUHONLINE)- Tahapan proses pemungutan suara pada Pilkada Inhu 27 Nopember tinggal menghitung hari. Masyarakat Inhu dihimbau untuk tidak terpancing Money Politics (Politik Uang) karena sanksinya bisa di penjara.

Lebih fatal karena aturannya menyebut, dalam money politics atau materi lainnya baik penerima atau pemberi sama-sama akan mendapat saksi berat. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

Sebagaimana aturan itu disebutkan, mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan gak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda paling sedikit Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Pengurus koperasi unit desa (KUD) se-kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dihimbau jangan sampai tergoda dengan politik uang dalam Pilkada 2024. Pasalnya, apabila sedang apes ketahuan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan selanjutnya akan diproses hukum.

"Pengurus maupun anggota kelompok petani sawit harus menolak praktek money politics karena ada potensi pidananya," imbuh Gundra Irawan, selaku mantan Ketua Sawit Masa Depanku (Samade) Inhu kepada awak media, Rabu (20/11).

Dia berinisiatif mengingatkan seluruh petani di Inhu sebagai bentuk kepeduliannya agar tidak terjerat hukum dalam suasana demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Hanya gegara menerima sembako dari salah satu tim sukses Paslon peserta Pilkada anak istri terlantar imbas naas menjalani proses hukum," pungkasnya yang berharap agar proses Pilkada Inhu tidak ternodai oleh politik uang

Sebelumya, Ketua Bawaslu Inhu, Dedy Risanto dikonfirmasi wartawan mengajak masyarakat untuk menolak dan lawan politik uang. Supaya tidak terjadi pihaknya sejauh ini sudah mengoptimalkan pengawasan Pilkada dari berbagai aspek, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan setiap tahapan Pilkada.

"Kita telah melantik jajaran sampai ke level desa, dimana 42 pengawas di 14 kecamatan, dan PKD sebanyak 194 orang serta pengawas TPS berjumlah 853 orang," tuturnya.

Selain itu, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi dan pengawasan partisipatif kepada masyarakat, organisasi, lembaga masyarakat, mahasiswa, pemilih pemula hingga Partai politik dan Tim kampanye.

"Pengawasan Pilkada tidak dapat dilakukan sendiri, butuh kerjasama stakeholder terkait diantaranya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta melakukan sosialisasi netralitas ASN, TNI-POLRI, kepada desa dan perangkat desa," ungkapnya.(SO02/ril)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Meski Unggul Tim Pemenangan Paslon 2 Minta Jaga Kamtibmas

RENGAT (SULUHONLINE)-Meski hasil hitung cepat Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan I

Kompak, Ade - Hendrizal Sama-Sama Mencoblos di TPS 06

RENGAT (SULUHONLINE)- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) akan berbaur dengan

Meski Hujan Lebat Puluhan Ribu Masyarakat Tidak Beranjak Kampanye Ade-Wahid

RENGAT (SULUHONLINE)– Meskipun hujan lebat mengguyur lapangan bola kaki Batu Papan Kecamatan Ba

Bawaslu Inhu Gelar Rakernis Terkait Masa Kampanye Pilkada Serentak

RENGAT, (SULUHONLINE.ID)  - Bertempat di Kantor Bawaslu Inhu jalan Purnawirawan Kecamatan Re

Menyala, Paslon I Naikkan Gaji RT Sampai 100 Persen

RENGAT (SULUHONLINE)- Dengan tagline Menyala (Merakyat dan Melayani), Pasangan Calon (Paslon) Bup