Gubernur Riau Terbitkan SK Penetapan UMK 12 Kabupaten/Kota

user2

PEKANBARU,(SULUHONLINE.ID)  - Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) se Provinsi Riau. Surat Keputusan tentang UMK tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

 

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp. 3.451.584,95, Kota Dumai Rp. 3.867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp. 3.360.920,76,- Kabupaten Indragiri Hulu Rp. 3.477.188,91m

Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

Selanjutnya UMK Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 3.332.223,92.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang. 

"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Jum'at, 1 Desember 2023 sebagaimana dikutip dari mediacenter.riau.go.id

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya lagi (SOI.2/MCR)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Sekda Zulfahmi Turun Serahkan Bantuan kepada Warga.

SULUHONLINE.ID (BATANG GANGSAL) - Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfahmi Adrian , turun langsung meni

Peduli Bencana Sumbar SMAN I Lirik Donasi Melalui Yayasan Kartika PPAI

RENGAT (SULUHONLINE)- Kepedulian SMAN I Lirik Inhu kepada sesama saudara yang ditimpa musibah ban

Jelang Tahura 2026. Bupati Inhu dan Sekda Sidak Bahan Pangan

SULUHONLINE.ID (RENGAT) –Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, didampingi Sekretaris Dae

Cegah Kerusakan Hutan Produksi. Polres Inhu Dan Tim Gabungan Temukan Ratusan Kubik Kayu

RIAUIN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap

Bupati Inhu Lepas Keberangkatan Penerima Program Umrah Gratis.

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si seca