Hasil Pengembangan. Pasutri Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu

user2

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Polda Riau berhasil  mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat yang diduga terlibat peredaran narkoba.

Pasutri tersebut, Yakni GM (46) bersama suaminya, YP (28) diringkus saat mencuci sepeda motornya, disalah satu cucian sepeda motor, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko, Senin 27 November 2023, sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 2 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 1,7 gram.

Penangkapan pasutri tersebut merupakan 

Hasil pengembangan dari kasus wanita pengedar pil ekstasi di kafe yang dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beberapa hari yang lalu.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 November 2023  menjelaskan, jika 8 butir pil ekstasi yang diedarkan seorang wanita berinisial FT alias Fitri (43), berasal dari Pasutri GM (46) bersama suaminya, YP (28) tersebut.

Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap FT alias Fitri, setelah diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu, 26 November 2023, pukul 01.00 WIB, disebuah kafe, warung remang-remang, diareal perkebunan kelapa sawit milik PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

FT itu mengaku jika mendapatkan pil ekstasi dari kenalannya, Pasutri warga Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat. Selain pil ekstasi, Pasutri tersebut juga sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, langsung bergerak memburu pemasok pil ekstasi tersebut. Senin, 27 November 2023 malam, pukul 21.00 Kasat dan anggota Satres menemukan orang yang dicari tengah menunggu sepeda motornya selesai dicuci. 

Saat diamankan, Pasutri itu mengakui perbuatannya, kemudian mengatakan jika dirumah kontrakan mereka masih ada menyimpan 2 paket sabu-sabu yang belum terjual. 

Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, tim menggeledah rumah Pasutri yang berada diruas Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko.

" Benar saja, dirumah itu ditemukan 2 paket sabu-sabu, dengan berat kotor 1,7 gram serta barang-barang lainnya terkait peredaran narkoba,"jelas Misran

Lebih lanjut, Ungkap Misran, Polisi juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp450 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor, Honda Beat BM 4040 GI.(SOI.4).



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Oknum Tenaga Pengajar Di Inhu Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT), – Kepolisian Sektor (Polsek ) Rengat Barat,Polres Indragiri Hulu

Sempat bergulat, Polsek Rengat Barat Tangkap Dua Tersangka Narkotika

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT)  — Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pemata

DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya PTDH Anggotanya Karena Disersi

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan ko

Selama KRYD Di Gelar, 24 Pelaku Narkoba di Tangkap Polres Inhu.

SULUHONLINE ID (RENGAT),- Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang D

bawa Kabur Sepeda Motor Kawan, Pelaku DK Diamankan Polisi Dan Positif Nyabu

SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang,Po