Paslon 2 Terlihat Matang Dalam Debat Atasi Kerusakan Infrastruktur Jalan di Inhu
10 November 2024
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Polda Riau berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Pasutri tersebut, Yakni GM (46) bersama suaminya, YP (28) diringkus saat mencuci sepeda motornya, disalah satu cucian sepeda motor, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko, Senin 27 November 2023, sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 2 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 1,7 gram.
Penangkapan pasutri tersebut merupakan
Hasil pengembangan dari kasus wanita pengedar pil ekstasi di kafe yang dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beberapa hari yang lalu.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 November 2023 menjelaskan, jika 8 butir pil ekstasi yang diedarkan seorang wanita berinisial FT alias Fitri (43), berasal dari Pasutri GM (46) bersama suaminya, YP (28) tersebut.
Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap FT alias Fitri, setelah diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu, 26 November 2023, pukul 01.00 WIB, disebuah kafe, warung remang-remang, diareal perkebunan kelapa sawit milik PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.
FT itu mengaku jika mendapatkan pil ekstasi dari kenalannya, Pasutri warga Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat. Selain pil ekstasi, Pasutri tersebut juga sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, langsung bergerak memburu pemasok pil ekstasi tersebut. Senin, 27 November 2023 malam, pukul 21.00 Kasat dan anggota Satres menemukan orang yang dicari tengah menunggu sepeda motornya selesai dicuci.
Saat diamankan, Pasutri itu mengakui perbuatannya, kemudian mengatakan jika dirumah kontrakan mereka masih ada menyimpan 2 paket sabu-sabu yang belum terjual.
Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, tim menggeledah rumah Pasutri yang berada diruas Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko.
" Benar saja, dirumah itu ditemukan 2 paket sabu-sabu, dengan berat kotor 1,7 gram serta barang-barang lainnya terkait peredaran narkoba,"jelas Misran
Lebih lanjut, Ungkap Misran, Polisi juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp450 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor, Honda Beat BM 4040 GI.(SOI.4).
KELAYANG, (SULUHONLINE.ID) - Perangkat Desa Bongkal Malang K
RENGAT, (SULUHONLINE.ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhas
RENGAT, (SULUHONLINE ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku Polres Inhu berh
RENGAT, (SULUHONLINE ID,,) - Kepolisian Sektor (Polsek), Peranap, Polres Indragiri Hulu men
RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - Pada Minggu, 6/10/2024, sekitar pukul 17.30 WIB, dunia perkebunan sawi