Resnarkoba Polres Inhu Tangkap Diduga Pengedar Narkoba Di Seberida

user2

RENGAT (SULUHONLINE.ID)  - YE alias Eri (27),seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida ditangkap polisi.

YE merupakan warga Desa Buluh Rampai itu diamankan oleh Polisi dari Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, Senin 27 November 2023, sekira pukul 00.30 WIB dirumah kediamannya. 

Dari tangan EY, polisi mengamankan 39 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 9,87 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 29 November 2023 dalam pres releasenya menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seberida itu.

Dijelaskannya, Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba, terutama sabu-sabu di Desa Buluh Rampai.

Dari Informasi yang didapat dari anggota tersebut, kemudian dilaporkan ke Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H. 

Atas perintah dan Gerak cepat, Kasat langsung mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Dendi Gustrianto, S.H., M.H beserta tim Opsnal Satres Narkoba menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Saat dilapangan, polisi mendapatkan 1 nama yang kerap main-main dengan narkoba, yakni YE alias Eri.

Sejak mengantongi nama itu, tim Opsnal setiap hari memburu dan melacak keberadaan Eri. 

Akhirnya, Minggu 26 November 2023, sekitar pukul 22.45 WIB, tim memperoleh informasi jika YE alias Eri berada dirumahnya.

Malam itu juga, tim langsung menuju rumah YE alias Eri di Desa Buluh Rampai, tim tiba dirumah YE alias Eri, Senin 27 November 2023, pukul 00.20 WIB. Setelah dilakukan pengintaian, untuk memastikan keberadaan YE alias Eri. Pada pukul 00.30 WIB, rumah tersebut digerebek, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial YE alias Eri.

Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah YE alias Eri, berhasil ditemukan 39 bungkus narkotika jenis sabu, plastik pembungkus berbagai ukuran, handphone android dan barang bukti lainnya, kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk di proses.(SOI.4)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Polsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu

RENGAT (SULUHONLINE ) - Polsek Kelayang Polres Inhu berhasil mengamankan pengedar dan bandar nark

Bandar Togel Diringkus Polisi di Kedai Kopi

RENGAT (SULUHONLINE )- Tersangka bandar togel online MD alias Belalang (45), warga Kelurahan Pang

Transaksi di Kebun Sawit, Polsek LBJ Ringkus Pelaku Pengedar Sabu

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Inhu, Polda Riau berha

Sejarah Terbanyak. Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Sejak Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berdiri, baru kali ini berhasil meng

Polsek Seberida Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Seorang laki-laki,YD (29) warga Si

Hasil Pengembangan. Pasutri Ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, Polda Riau berhasil  m