Bawaslu Inhu Minta Parpol dan Caleg Tertibkan APS Secara Mandiri

user2

RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi SE minta Partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) yang memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) bermuatan kampanye dapat menertibkan APS secara mandiri. 

“ Saat ini kita tengah melakukan inventarisir dan pemetaan APS yang memuat kampanye di wilayah Kabupaten Inhu, Pemasangan APS milik partai politik serta APS caleg dinilai melanggar aturan,” kata Said M kepada awak media,Jumat 3 November 2023. 

Menurut M Said, ditertibkan secara mandiri APS milik partai politik dan APS milik Caleg bermuatan kampanye, dimaksudkan agar partai politik maupun Caleg tidak merasa dirugikan, bahkan alat peraga yang ditertibkan tersebut, dapat kembali dipasang di titik-titik yang nantinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika himbauan dan permintaan untuk penertiban APS bermuatan kampanye masih terpasang sampai 3 November, jajaran Pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKL/D) menjadikan temuan dan dapat di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Himbauan untuk APS yang memuat kampanye ditertibkan secara mandiri tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Inhu yang disampaikan kepada partai politik," ujar mantan manajer plaza Rengat yang akrab disapa Habib.

Berdasarkan regulasi, terdapat jeda waktu 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg  masuk ke tahapan kampanye, untuk itu alat peraga yang telah terpasang yang memuat kampanye dihimbau untuk segera ditertibkan, atau dicabut secara mandiri oleh masing-masing Parpol maupun Caleg.

"Sejak 3 November sampai 28 November, APS yang memuat kampanye di semua wilayah Kabupaten Inhu sudah diturunkan ," ungkap Habib seraya menyampaikan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, pada 28 November silahkan kembali memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang yang ukuran baliho, bener dan spanduk, standarnya sesuai ketetapan KPU.

"Kami di Bawaslu telah menyusun kategori baliho dan sepanduk yang tergolong APS bermuatan kampanye ciri cirinya memuat gambar menyebutkan nomor urut Caleg, cara mencoblos, serta hal lain yang memenuhi unsur ajakan memilih," kata Habib menjelaskan.

Setelah adanya ketetapan KPU tentang standar Alat Peraga Kampanye (APK), nantinya di masa kampanye, setiap calon juga tidak dapat memasang APK di sembarang tempat. Sebab, akan ada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan atau diperbolehkan untuk dipasang.

Himbauan menertibkan APS bermuatan kampanye juga ditegaskan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH, menurutnya dasar hukum keluarnya himbauan oleh Bawaslu Inhu kepada partai politik dan Caleg sesuai dengan  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Bahwa berdasarkan aturan dan regulasi, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah  25 hari setelah penetapan DCT, artinya kampanye baru bisa dilaksanakan Pada tanggal 28 November 2023," jelas Salestia Deni menambahkan (SOI.2)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Perdana Ade Agus Ambil Formulir Pendaftaran Balonbup PKS

RENGAT (SULUHONLINE)- Bakal Calon (Balon) Bupati Inhu yang akan ikut kontestasi pada pilkada mend

Hanya Sepekan PKS Inhu Lakukan Penjaringan Balon Bupati

RENGAT (SULUHONLINE)- Menjelang dilaksanakannya Pilkada serentak pemilihan Bupati Wakil Bupati. E

Politik Berbasis Kinerja Semakin Mendapatkan Simpati Masyarakat Inhu

RENGAT (SULUHONLINE)- Di tengah dugaan adanya gempuran politik uang pada Pileg 2024 ini, ternyata

Anggota Komisi V DPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Inhu

RENGAT (SULUHONLINE)- Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Riau DR. H. Syahrul