DPD LIRA Inhu Gelar Sejumlah Kegiatan Di Desa Kota Lama
30 Desember 2024
RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Inhu, Said M Affandi SE minta Partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) yang memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) bermuatan kampanye dapat menertibkan APS secara mandiri.
“ Saat ini kita tengah melakukan inventarisir dan pemetaan APS yang memuat kampanye di wilayah Kabupaten Inhu, Pemasangan APS milik partai politik serta APS caleg dinilai melanggar aturan,” kata Said M kepada awak media,Jumat 3 November 2023.
Menurut M Said, ditertibkan secara mandiri APS milik partai politik dan APS milik Caleg bermuatan kampanye, dimaksudkan agar partai politik maupun Caleg tidak merasa dirugikan, bahkan alat peraga yang ditertibkan tersebut, dapat kembali dipasang di titik-titik yang nantinya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika himbauan dan permintaan untuk penertiban APS bermuatan kampanye masih terpasang sampai 3 November, jajaran Pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKL/D) menjadikan temuan dan dapat di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Himbauan untuk APS yang memuat kampanye ditertibkan secara mandiri tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Inhu yang disampaikan kepada partai politik," ujar mantan manajer plaza Rengat yang akrab disapa Habib.
Berdasarkan regulasi, terdapat jeda waktu 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg masuk ke tahapan kampanye, untuk itu alat peraga yang telah terpasang yang memuat kampanye dihimbau untuk segera ditertibkan, atau dicabut secara mandiri oleh masing-masing Parpol maupun Caleg.
"Sejak 3 November sampai 28 November, APS yang memuat kampanye di semua wilayah Kabupaten Inhu sudah diturunkan ," ungkap Habib seraya menyampaikan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, pada 28 November silahkan kembali memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang yang ukuran baliho, bener dan spanduk, standarnya sesuai ketetapan KPU.
"Kami di Bawaslu telah menyusun kategori baliho dan sepanduk yang tergolong APS bermuatan kampanye ciri cirinya memuat gambar menyebutkan nomor urut Caleg, cara mencoblos, serta hal lain yang memenuhi unsur ajakan memilih," kata Habib menjelaskan.
Setelah adanya ketetapan KPU tentang standar Alat Peraga Kampanye (APK), nantinya di masa kampanye, setiap calon juga tidak dapat memasang APK di sembarang tempat. Sebab, akan ada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan atau diperbolehkan untuk dipasang.
Himbauan menertibkan APS bermuatan kampanye juga ditegaskan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu Salestia Deni SH MH, menurutnya dasar hukum keluarnya himbauan oleh Bawaslu Inhu kepada partai politik dan Caleg sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Bahwa berdasarkan aturan dan regulasi, kampanye baru bisa dilaksanakan setelah 25 hari setelah penetapan DCT, artinya kampanye baru bisa dilaksanakan Pada tanggal 28 November 2023," jelas Salestia Deni menambahkan (SOI.2)
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan
RENGAT (SULUHONLINE)-Meski hasil hitung cepat Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan I
RENGAT (SULUHONLINE)- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) akan berbaur dengan
RENGAT (SULUHONLINE)- Tahapan proses pemungutan suara pada Pilkada Inhu 27 Nopember tinggal mengh
RENGAT (SULUHONLINE)– Meskipun hujan lebat mengguyur lapangan bola kaki Batu Papan Kecamatan Ba
RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - Bertempat di Kantor Bawaslu Inhu jalan Purnawirawan Kecamatan Re