70 Anggota PPK Inhu Dilantik
16 Mei 2024
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Inhu dan kepolisian Sektor (Polsek) Lirik berhasil mengungkap kasus pidana pembunuhan berencana terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Pelaku pembunuhan terhadap seorang anak gadis dibawah umur berusia (16) warga Desa Redang, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu,Provinsi Riau diterapkan pasal pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu ,paling lama dua puluh tahun.
" Akibat perbuatannya pelaku berinisial EFW berusia (18) diterapkan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana," kata Kompol Dwi Yatmoko, S.T.P., S.I.K., M.I.K dalam press release pengungkapan kasus yang berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Inhu bersama Polsek Lirik dan Polsek Peranap,Kamis (27/7/2023) di Rengat.
Dalam press release itu,Wakapolres Inhu didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama SetiawanSH MH,Kapolsek Lirik,Iptu Endang Kesuma Jaya SH MH dan Kapolsek Peranap Iptu Dody Hajri,SH serta Ps Kasubsi Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Inhu Misran WR.
Menurut Wakapolres Inhu,Pengungkapan kasus pembunuhan anak dibawah umur ini berawal dari laporan keluarga korban AAG (16) Warga Desa Redang Seko, Dusun II Kecamatan Lirik kepada polisi.
Dari hasil penyidikan polisi, Korban AAG dibunuh oleh pacarnya sendiri berinisial EAW (18) yang juga warga Redang Seko. Pembunuhan ini dilakukan karena pelaku EAW sakit hati tidak jadi dibelikan handphone oleh Korban.
Pelaku EFW juga sakit hati karena korban telah memaki dan membanting handphone milik pelaku, hal ini dilakukan korban dikarenakan pelaku tidak menghadiri acara ulang tahun korban karena pelaku sedang bekerja diluar Kota.
" Pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2023 di kebun sawit belakang rumah M. Amin yang berada di Desa Redang Seko dan baru pembunuhan diketahui pada 12 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB setelah mendapatkan laporan dari abang kandung korban," kata Wakapolres Inhu.
Dijelaskan wakapolres, Modus operandi , pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah menyiapkan cairan racun rumput yang berada di dapur rumah nenek tersangka dan menuangkannya ke dalam gelas plastik bekas minuman dan terisi sebanyak setengah gelas lalu membungkusnya dengan kantong plastik bening lalu memasukkannya ke dalam jok sepeda motor miliknya.
Kemudian pada, Rabu (8/72023), tersangka menghubungi korban dengan menggunakan handphone dan kemudian mendatangi korban yang berada di kebun sawit dibelakang rumah M. Amin tempat acara hajatan keluarga korban. Saat tersangka berjumpa dengan korban, tersangka langsung memegang kedua tangan korban dan mencekoki cairan racun rumput tersebut ke dalam mulut korban hingga cairan racun rumput tersebut tertelan oleh korban.
Akibat perbuatan terangka, Hal itu mengakibatkan korban harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kemudian pada (12/7) korban meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Safira Pekanbaru.
" Saat ini, tersangka berserta barang sudah diamankan dan tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas perwira melati satu ini (SOI.2)
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Seorang pelaku pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu berhasil d
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kepolisian Sektor Peranap,Polres)
RENGAT, (SULUHONLINE.ID) - Kepolisian Sektor Peranap Polres Inhu, Polda Riau berhasil mengamankan
RENGAT (SULUHONLINE)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus DY
RENGAT,(SULUHONLINE ID) - Seorang Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dan Seorang Penad
RENGAT (SULUHONLINE ) - Polsek Kelayang Polres Inhu berhasil mengamankan pengedar dan bandar nark