Palsukan Ijazah, Kades Pasir Ringgit Terancam 6 Tahun Penjara

user2
Kades Pasir Ringgit

RENGAT (SULUHONLINE)- Setelah berhasil memperdaya masyarakat serta panitia pemilihan kepala desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Inhu. Akhirnya petualangan AP (50) yang sempat menjadi Kepala Desa (Kades) berakhir di jeruji besi.

Bahkan tersangka AP sudah banyak menggunakan tanda tangannya untuk mencairkan anggaran sepert ADD, DD serta administrasi negara lainnya. Pertanyaannya apakah yang dilakukan Kades AP ini dibenarkan secara hukum termasuk honor atau gaji yang diterimanya selama bertahun menjadi Kades

Perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara

Penangkapan terhadap Kades Pasir Ringgit dilakukan 
setelah dilakukan penyelidikan yang intensif oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau. Karena  AP diduga kuat dengan alat bukti yang ada telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.

Kades yang sudah sempat menjabat beberapa tahun berbekal Ijazah palsu itu diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis 14 Juni 2023, pukul 18.00 WIB, di Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 15 Juni 2023 siang membenarkan diamankannya Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazah digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.

Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.

Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.

Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim polres Inhu AKP Rama Setiyawan,S.I.K.,M.Si terus mengintruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal, berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu.

Digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai Pilkades Pasir Ringgit, November 2021. Hal ini dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.

"Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Misran.(tim/rel)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Oknum Tenaga Pengajar Di Inhu Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Anak

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT), – Kepolisian Sektor (Polsek ) Rengat Barat,Polres Indragiri Hulu

Sempat bergulat, Polsek Rengat Barat Tangkap Dua Tersangka Narkotika

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT)  — Suasana siang di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pemata

DPO Kasus Narkoba, Kapolres Inhu Akhirnya PTDH Anggotanya Karena Disersi

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan ko

Selama KRYD Di Gelar, 24 Pelaku Narkoba di Tangkap Polres Inhu.

SULUHONLINE ID (RENGAT),- Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Kegiatan Rutin Yang D

bawa Kabur Sepeda Motor Kawan, Pelaku DK Diamankan Polisi Dan Positif Nyabu

SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang,Po