Tertibkan Malam Tahun Baru. Satlantas Polres Inhu Tindak Tegas Pelanggaran TNKB
31 Desember 2024
RENGAT (SULUHONLINE.ID) - Pengadilan negeri Rengat menetapkan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menjadi pemenang untuk pengadaan Pos Layanan Bantuan Hukum (Pos Bakum) Tahun Angggaran 2023.
proses pengadaan Posbakum pada Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II dikuti tiga lembaga bantuan hukum yang mendaftar yakni Yayasan bantuan hukum ALMIZAN, Pusat Bantuan Hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indragiri Raya dan LBHI Batas Indragiri.
Penilaian panitia pengadaan Pos Bakum pada PN Rengat, meski semua persyaratan dinyatakan lengkap namun, Yayasan bantuan hukum ALMIZAN mendapatkan nilai 2, pusat bantuan hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indragiri raya mendapatkan nilai O dan LBHI Batas Indragiri mendapatkan nilai 5 dan ditetapkan oleh PN Rengat sebagai pemenang untuk pos bakum PN Rengat kelas II.
Humas PN Rengat, Aditya Nugraha SH, dimintai tanggapannya terkait diselenggarakan kegiatan pemberian layanan hukum gratis untuk masyarakat miskin lewat Pos Bakum yang ada di PN Rengat dijelaskannya, PN Rengat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu diberikan layanan hukum secara gratis di PN Rengat.
"Jenis layanan yang diberikan posbakum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum," ujar Aditya hakim PN Rengat.
Menurut Adityas, mengenai batas jumlah perkara untuk tahun 2023 mendatang tidak ada target batasannya.
"Untuk masyarakat miskin wajib diselenggarakan kegiatan pemberian layanan hukum berupa pembebasan biaya perkara (prodeo, red)," ujarnya.
Sementara itu,Direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH mengucapkan terimakasih kepada PN Rengat yang masih mempercayai LBHI Batas Indragiri sebagai pihak pemberi bantuan hukum untuk masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk masyarakat yang menjalani persidangan perdata atau pidana pada PN Rengat.
"Pemohon hanya mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan atau permohonan," ujar advokat yang akrab dipanggil Gus Rachman ,Kamis (15/12/2022)
Sebelumnya, masyarakat yang memiliki SKTM untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis, kata Gus Rachman haruslah membuat pemohon jasa bantuan hukum secara tertulis mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum.
Syarat untuk penerima bantuan hukum secara gratis di pengadilan negeri Rengat kelas II, selain foto SKTM syarat lainnya, fotocopy surat keterangan tunjangan sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. SOI.2
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabu
SULUHONLINE.ID (LIRIK) - Polsek Lirik,Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus pereda
SULUHONLINE.ID (RENGAT) -Kepolisian Resort (Polre
SULUHONLINE.ID (Rengat Barat) - Seorang pemuda asal Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, nek
KELAYANG, (SULUHONLINE.ID) - Perangkat Desa Bongkal Malang K
RENGAT, (SULUHONLINE.ID,) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Polres Indragiri Hulu, berhas