Penghapusan Denda Pajak Daerah Diperpanjang hingga 31 Mei

user2
Zulhelmi Arifin

PEKANBARU (SULUHONLINE.ID) - Penghapusan denda pajak yang tahun lalu diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Mei nanti. 

Penghapusan denda ini berlaku terhadap 11 pajak daerah yang pengelolaannya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.  Langkah perpanjangan penghapusan denda pajak  ini diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mempertimbangkan perekonomian yang masih terdampak Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2). 

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," ucapnya.

Selain itu, Ami panggilan akrab menerangkan, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," singkatnya.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Tingkat Kemampuan, Polres Inhu Gelar Latihan Menembak

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Dalam upaya meningkatkan kemampuan serta keterampilan anggota, Polre

Polres Inhu dan PT Inecda Panen Raya Jagung. Petani Senang dan Minta Dibina

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu,Polda Riau bersama Pe

Polsek Batang Cenaku Tangkap Komplotan Pelaku Narkoba

SULUHONLINE.ID (INHU) – Empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga Di Inhu

SULUHONLINE.ID (AIR MOLEK) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations