Pemdes Sibabat Gelar Sosialisasi Desa Bersinar
30 Desember 2024
INHU (SULUHONLINE.ID) - Masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan unjuk rasa di depan Kantor PT Indri Plant, aksi masyarakat dilakukan terkait tuntutan kebun plasma 20 persen yang hingga kini belum terealisasi, padahal PT Indri Plant sudah sejak lama menjanjikan 20 persen kebun untuk masyarakat tersebut.
Kepala Desa Punti Kayu Surman, dikonfirmasi menjelaskan, tuntutan masyarakat tersebut berasal dari adanya komitmen perusahaan membangun kebun plasma 20 persen dari luar areal. Padahal kata Surman, kegiatan usaha telah berjalan puluhan tahun, bahkan tanaman kebun sawit itu saat ini telah di replanting untuk ditanam baru kembali.
"Dalam aturan sangat jelas kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya," kata Surman Selasa (8/2/22) kemarin.
Surman mengatakan, berdasarkan informasi yang Ia peroleh dari Joko selaku Askep PT Indri Plant, bahwa perusahaan belum mengurus perpanjangan izin HGU. Informasi ini diperoleh Surman saat Joko menemui masyarakat yang sedang berunjuk rasa.
Surman mengatakan, akan mengundang masyarakat untuk rapat berkaitan dengan perjuang dan tuntutannya. "Meski tuntutan tadi belum membuahkan hasil karena pimpinan PT. Indri Plant tidak berada di tempat maka mereka berjanji dalam waktu dekat tepatnya 22 atau 23 Februari ini akan mengundang masyarakat rapat bersama," tambahnya.
Disebutkan Surman, masyarakat juga akan mendesak PT. Indri Plant untuk menyatakan secara tegas di dalam dokumen HGU keberadaan PT. Indri Plant berada di wilayah Desa Punti Kayu.
Para Pendemo menduga kuat, PT. Indri Plant yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembanguan kebun masyarakat sekitar 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60.
Bila dugaan pelanggaran itu benar, maka PT. Indri Plant bakal terancam dikenakan sanksi administrasi berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/pencabutan Izin Usaha Perkebunan.
Terkait persoalan ini, pihak manajemen PT. Indri Plant, Askep Joko belum ada mengeluarkan pernyataan terkait dengan realisasi kebun plasma yang dijanjikan untuk masyarakat desa Punti Kayu. Askep Joko dihubungi melalui telepon genggamnya tidak tersambung.***SOI-1
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Ketua Umum HIMPI Riau, Rahmad Ilahi secara resmi melantik Penguru
SULUHONLINE ID (SEBERIDA) - Sebanyak 40 Orang, yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Badan Permusyaw
SULUHONLINE.ID (RENGAT) — Dua Orang Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 019 Kampung Dagang, yang t
SULUHONLINE ID, (RENGAT) – Zello Faraz Maulidan, siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018
SULUHONLINE.ID (SEBERIDA) –Kepala Desa Beligan, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, J
SULUHONLINE ID (RENGAT) - Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu terus melaksa