Masyarakat Punti Kayu Unjuk Rasa Ke PT Indri Plant di Riau

user2
Masyarakat Punti Kayu membacakan tuntutan terkait janji PT Indri Plant untuk membuatkan kebun seluas persen dari areal kebunnya.

INHU (SULUHONLINE.ID) - Masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan unjuk rasa di depan Kantor PT  Indri Plant, aksi masyarakat dilakukan terkait tuntutan kebun plasma 20 persen yang hingga kini belum terealisasi, padahal PT  Indri Plant sudah sejak lama menjanjikan 20 persen kebun untuk masyarakat tersebut.

Kepala Desa Punti Kayu Surman, dikonfirmasi menjelaskan, tuntutan masyarakat tersebut berasal dari adanya komitmen perusahaan membangun kebun plasma 20 persen dari luar areal. Padahal kata Surman, kegiatan usaha telah berjalan puluhan tahun, bahkan tanaman kebun sawit itu saat ini telah di replanting untuk ditanam baru kembali. 

"Dalam aturan sangat jelas kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya," kata Surman Selasa (8/2/22) kemarin.

Surman mengatakan, berdasarkan informasi yang Ia peroleh dari Joko selaku Askep PT Indri Plant, bahwa perusahaan belum mengurus perpanjangan izin HGU. Informasi ini diperoleh Surman saat Joko menemui  masyarakat yang sedang berunjuk rasa. 

Surman mengatakan, akan mengundang masyarakat untuk rapat berkaitan dengan perjuang dan tuntutannya. "Meski tuntutan tadi belum membuahkan hasil karena pimpinan PT. Indri Plant tidak berada di tempat maka mereka berjanji dalam waktu dekat tepatnya 22 atau 23 Februari ini akan mengundang masyarakat rapat bersama," tambahnya. 

Disebutkan Surman, masyarakat juga akan mendesak PT. Indri Plant untuk menyatakan secara tegas di dalam dokumen HGU keberadaan PT. Indri Plant berada di wilayah Desa Punti Kayu. 

Para Pendemo menduga kuat, PT. Indri Plant yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembanguan kebun masyarakat sekitar 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. 

Bila dugaan pelanggaran itu benar, maka PT. Indri Plant bakal terancam dikenakan sanksi administrasi berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/pencabutan Izin Usaha Perkebunan. 

Terkait persoalan ini, pihak manajemen PT. Indri Plant, Askep Joko belum ada mengeluarkan pernyataan terkait dengan realisasi kebun plasma yang dijanjikan untuk masyarakat desa Punti Kayu. Askep Joko dihubungi melalui telepon genggamnya tidak tersambung.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Raja Irwantoni SE Pimpin BPC HIMPI Inhu.

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Ketua Umum HIMPI Riau, Rahmad Ilahi secara resmi melantik Penguru

Pemdes Sibabat Gelar Sosialisasi Desa Bersinar

SULUHONLINE ID (SEBERIDA) - Sebanyak 40 Orang, yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Badan Permusyaw

Dua Siswa SDN 019 Kampung Dagang, Raih Juara di Lomba Kriya dan Melukis FLS2N

SULUHONLINE.ID (RENGAT) — Dua Orang Siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 019 Kampung Dagang, yang t

Raih Juara 2 , Zello Faraz Maulidan Tampil Gemilang di Lomba Atletik Tingkat Kabupaten Inhu

SULUHONLINE ID, (RENGAT) – Zello Faraz Maulidan, siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018

Kades Juli Suprianto: MTQ Desa Beligan Jadi Wadah Peningkatan Keimanan dan Silaturahmi

SULUHONLINE.ID (SEBERIDA) –Kepala Desa Beligan, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, J

Pantau Arus Lalu Lintas Nataru, Satlantas Polres Inhu Bagikan Brosur Himbaun dan Patroli

SULUHONLINE ID (RENGAT) -  Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu terus melaksa