Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni

user2
Petugas melayani wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, baru-baru. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 4.551 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan suka

PEKANBARU (SULUHONLINE.ID) - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak kepada sektor-sektor tertentu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor menuturkan, kebijakan perpanjangan itu dilakukan hingga Juni 2022. 

Alasan perpanjangan adalah karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

"Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang memerlukan. Sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujarnya, Kamis (3/2). 

Neilmaldrin memerinci, ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang. Pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. 

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

Pengaturan lainnya dalam PMK ini adalah untuk wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK9/PMk.03/2021, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasarkan PMK ini untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran untuk pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan dan ingin menyampaikan atau sudah menyampaikan dan ingin membetulkan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 berdasarkan PMK-9/PMK.03/2021 berupa PPh Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, atau PPh Final jasa konstruksi, dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022. 

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif dimaksud. "Sementara itu, yang membuat laporan realisasi tersebut meskipun tidak membuat kode billing, tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut," ujar Neilmaldrin.  

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PMK-9/PMK.03/2021 s.t.t.d PMK149/PMK.03/2021, penerima insentif pemerintah disesuaikan jenis dan kriterianya. 

"Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," jelasnya. 

Ketentuan selengkapnya tentang insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk salinan PMK-3/PMK.03/2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id. ***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Sekda Zulfahmi Turun Serahkan Bantuan kepada Warga.

SULUHONLINE.ID (BATANG GANGSAL) - Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfahmi Adrian , turun langsung meni

Peduli Bencana Sumbar SMAN I Lirik Donasi Melalui Yayasan Kartika PPAI

RENGAT (SULUHONLINE)- Kepedulian SMAN I Lirik Inhu kepada sesama saudara yang ditimpa musibah ban

Jelang Tahura 2026. Bupati Inhu dan Sekda Sidak Bahan Pangan

SULUHONLINE.ID (RENGAT) –Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, didampingi Sekretaris Dae

Cegah Kerusakan Hutan Produksi. Polres Inhu Dan Tim Gabungan Temukan Ratusan Kubik Kayu

RIAUIN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap

Bupati Inhu Lepas Keberangkatan Penerima Program Umrah Gratis.

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si seca