Kemenkumham Telah Terbitkan Aturan Terkait Remisi

user2
Ilustrasi

JAKARTA (SULUHONLINE.ID) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan baru terkait remisi setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan dan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi terpidana tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme dan narkoba. 

Aturan baru remisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.

“Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjepas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (31/1). 

Aturan remisi terbaru ini tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012. Remisi untuk narapidana terorisme, misalnya, tetap mensyaratkan pernyataan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia serta telah mengikuti program deradikalisasi. Demikian juga dengan narapidana korupsi, hak remisi akan diberikan setelah membayar lunas denda dan uang pengganti.

“Dalam permenkumham ini mempersyaratkan untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi maupun integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas),” ucap Rika.

Dalam pembahasan penyusunan dan penyelarasan perubahan permenkumham ini kementerian/lembaga terkait menyetujui dan mendukung rancangan perubahan dengan beberapa pengetatan untuk tindak pidana tertentu yang merupakan jenis tindak pidana luar biasa. Namun perubahan itu dengan tetap memperhatikan bahwa pengetatan tersebut tidak boleh membatasi hak-hak narapidana.

“Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak, namun sebagai reward sesuai dengan UU nomor 31 Tahun 2014,” ungkap Rika. 

Menurut Rika, reformulasi remisi dengan alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan atas satu kategori dan pengaturan kembali tentang remisi tambahan. Karena itu, dalam Permenkumham terbaru ini, dilakukan reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi pada periode penyerahan remisi baik umum ataupun khusus keagamaan dengan menyisipkan pasal 27A dengan besaran remisi pertama sejak diusulkan sesuai dengan Pasal 4 Keppres Nomor 174 Tahun 1999.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Raih Juara 2 , Zello Faraz Maulidan Tampil Gemilang di Lomba Atletik Tingkat Kabupaten Inhu

SULUHONLINE ID, (RENGAT) – Zello Faraz Maulidan, siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018

Kades Juli Suprianto: MTQ Desa Beligan Jadi Wadah Peningkatan Keimanan dan Silaturahmi

SULUHONLINE.ID (SEBERIDA) –Kepala Desa Beligan, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, J

Pantau Arus Lalu Lintas Nataru, Satlantas Polres Inhu Bagikan Brosur Himbaun dan Patroli

SULUHONLINE ID (RENGAT) -  Personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Inhu terus melaksa

Desa Siambul Potensi Besar Sebagai Desa wisata Dengan Keindahan Alam dan Danaunya.

SULUHONLINE ID (BATANG GANGSAl)  - Desa Siambul merupakan salah satu desa yang terletak di K

Pencegahan Stunting di Desa Kepayang Sari: Tidak Ada Kasus, Warga Semakin Peduli Kesehatan

SULUHONLINE.ID (BATANG CENAKU)  – Posyandu yang berada di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Ba