KPK Minta Pembangunan Prasarana Wisata di Danau Singkarak Dihentikan

user2
Ilustrasi

JAKARTA (SULUHONLINE.ID) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya pemulihan Danau Singkarak untuk kembali dikuasai oleh pemerintah. Salah satu upaya KPK adalah memantau penghentian pembangunan prasarana wisata di Danau Singkarak. 

“Menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Ahad (30/1).

Ipi mengatakan, penghentian pembangunan prasarana itu merupakan kesepakatan dari forum diskusi terfokus di Kota Padang pada Jumat, 28 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah menandatangani lima komitmen untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. 

Selain komitmen penghentian pembangunan, Pemkab Solok juga bakal menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Sanksi ini diatur dalam Pasal 194 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan,” ucap Ipi.

Oleh karena itu, Pemkab Solok bakal memastikan pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang. Pemulihan itu bakal dipantau ketat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Komitmen keempat yakni Pemkab Solok harus memastikan pemulihan fungsi ruang Danau Singkarak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian terkait dan Pemprov Sumatra Barat. Kondisi badan air di Danau Singkarak harus kembali seperti semula. 

“Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin,” ungkap Ipi. 

KPK memastikan, bakal memantau pelaksanaan lima komitmen itu. Pelaksanaan komitmen tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. 

“Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” pungkasnya.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Sekda Inhu : Pemkab Siap Membantu dan Bersinergi .

SULUHONLINE.ID (RENGAT) — Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian menegaska

PHR Zona 1 Peringati Hari Menanam Pohon

RENGAT- Setiap tanggal 28 November merupakan peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), yang

Operasi Zebra LK 2025 Dimulai di Inhu

RENGAT (SULUHONLINE)- Polres Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra

Polsek LBJ Tangkap Pemotor Pembawa Paket Sabu

SULUHONLINE.ID ,(RENGAT,) - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajara

Kasat Lantas Polres Inhu Tanam dan Bagikan Pohon di TK Kemala Bhayangkari

RENGAT (SULUHONLINE )- Progam Green Policing diwilayah Polres Indragiri Hulu (Inhu) hingga saat m

Program GANSING Gerakan Kolektif Cegah Stunting di Inhu

RENGAT (SULUHONLINE)— Upaya meningkatkan derajat kesehatan anak terus menjadi perhatian Pertami