KPK Minta Pembangunan Prasarana Wisata di Danau Singkarak Dihentikan

user2
Ilustrasi

JAKARTA (SULUHONLINE.ID) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya pemulihan Danau Singkarak untuk kembali dikuasai oleh pemerintah. Salah satu upaya KPK adalah memantau penghentian pembangunan prasarana wisata di Danau Singkarak. 

“Menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Ahad (30/1).

Ipi mengatakan, penghentian pembangunan prasarana itu merupakan kesepakatan dari forum diskusi terfokus di Kota Padang pada Jumat, 28 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah menandatangani lima komitmen untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. 

Selain komitmen penghentian pembangunan, Pemkab Solok juga bakal menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Sanksi ini diatur dalam Pasal 194 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan,” ucap Ipi.

Oleh karena itu, Pemkab Solok bakal memastikan pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang. Pemulihan itu bakal dipantau ketat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Komitmen keempat yakni Pemkab Solok harus memastikan pemulihan fungsi ruang Danau Singkarak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian terkait dan Pemprov Sumatra Barat. Kondisi badan air di Danau Singkarak harus kembali seperti semula. 

“Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin,” ungkap Ipi. 

KPK memastikan, bakal memantau pelaksanaan lima komitmen itu. Pelaksanaan komitmen tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. 

“Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” pungkasnya.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Tiga Siswi SMAN 1 Lirik Lolos Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten

RENGAT (SULUHONLINE)- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswi-siswi SMAN 1 Lirik Kabu

Angkutan Odol Batu Bara Terancam Dihentikan Melintasi Wilayah Inhu

RENGAT (SULUHONLINE)- Kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh angkutan odol batu bara di wila

Perkuat Sinergi Daerah, Pertamina EP Lirik Jalin Komunikasi Intensif dengan Pemda dan TNI

RENGAT (SULUHONLINE)— PT Pertamina EP (PEP) Lirik melakukan sejumlah kunjungan kehormatan ke pa

Jelang 20 Agustus Pansus RPJMD Berkomitmen Selesaikan Pembahasan

RENGAT SULUHONLINE)-Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kabupaten Indr

PT EMP Energi Riau Hadiri Undangan Kegiatan Hari Bhayangkara Polres Inhu

RENGAT (SULUHONLINE )– PT. EMP Energi Riau menghadiri undangan dalam rangka kegiatan Hari Bhaya

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Dukung Penurunan Stunting

JAMBI (SULUHONLINE) — Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang mengusung tema “Anak Te