Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Gelar Pelantikan Jabatan Fungsional

user2
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik

JAKARTA (SULUHONLINE.ID) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para gubernur, bupati dan wali kota agar segera melakukan pelantikan jabatan fungsional. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (27/12/2021) kemarin sebagaimana dikutip dari liputan6.com

Akmal memaparkan, sejauh ini, total sebanyak 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional. Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota se-Indonesia," ujar Akmal.

Hingga saat ini, 19 provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.

Sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.

Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.

Segera Melakukan Pelantikan

Dengan demikian, Akmal Malik menegaskan, proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal 4 hari lagi, yakni batas waktu paling lambat untuk pemerintah daerah melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu 31 Desember 2021.

Pemerintah Daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308 Kabupaten/Kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.Red



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Program GANSING Gerakan Kolektif Cegah Stunting di Inhu

RENGAT (SULUHONLINE)— Upaya meningkatkan derajat kesehatan anak terus menjadi perhatian Pertami

Hadiri Rakornas TPAKD Bupati Ade Tegaskan Komitmen Perluas Akses Keuangan Daerah

JAKARTA (SULUHONLINE) - Bupati Inhu Ade Agus Hartanto menegaskan komitmennya dalam upaya memperlu

Salut, Gunakan Dana Pribadi Dodi SPBU Berupaya Penuhi Aspirasi Masyarakat

RENGAT (SULUHONLINE)- Efisiensi anggaran berdampak cukup luas dalam berbagai sektor. Termasuk jug

Pertamina EP Lirik Raih BISRA Lewat LILAC

RENGAT (SULUHONLINE)– Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Sumatra Subholding Upstream Pertami

Polres Inhu Dor Dua Sindikat Curanmor

RENGAT (SULUHONLINE)– Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap sindikat pencuri