Terlibat Kasus Narkoba,  Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS

user2

SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Indragiri Hulu berhasil meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Penangkapan terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Oknum PNS tersebut diketahui bernama MY alias Anto  (43), warga Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan transaksi narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa di Desa Japura kerap kali terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif di lokasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Aiptu Misran,Jumat, 27 Februari 2026 di Rengat.

Dari hasil penyelidikan itu, Kata Aiptu Misran, Tim satresnarkoba Polres Inhu ini  memperoleh informasi bahwa  tersangka  MY alias Anto kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Pada malam penangkapan, tersangka MY terdeteksi berada di atas sepeda motor  warna hitam di tepian jalan Desa Japura. Tim segera bergerak melakukan penyergapan.

Saat hendak diamankan, tersangka MY sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya. Namun kesigapan petugas kepolisian membuahkan hasil. Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari tempat tersangka diamankan. Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku bajunya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor  warna hitam dengan nomor polisi BM 3644 VA serta satu unit handphone  warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, kepada Polisi Tersangkw MY mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk aparatur sipil negara.

 “Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang status sosial maupun profesi (SOI.3/Rls) 



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Sekda Inhu Tinjau Pengecatan Ulang Tugu Patin

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) - Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Indragiri Hulu,Zulfahmi Adria

Polres Inhu Bangun Empat Jembatan Merah Putih

SULUHONLINE ID (RENGAT) – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam mendukung kelancaran akti

Wabup Inhu Hadiri Harlah Satu Abad NU

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Indragiri Hulu, selasa, 27 Januari