Polres Inhu Tangkap Oknun Guru Gegara Narkoba bersama Rekannya

user2

SULUHONLINE.ID  – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan tertangkapnya seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ia kedapatan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama para rekannya. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Minggu malam, 28 September  2025, di wilayah Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu IPDA Iksan Lutfi, SE langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang, yakni Elga Ferdianto alias Elga (24), seorang wiraswasta, dan Rio Abdulrahman alias Rio (25), buruh, warga Buluh Rampai, Seberida. 

" Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," ucap Aiptu Misran.

Tak berhenti sampai di situ, Kata Aiptu Misran, Dari hasil interogasi polisi terhadap pelaku Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aditya Kurniawan alias Adit (30), yang ternyata seorang oknum guru Honorer di salah satu sekolah Dasar di Inhu.

 Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).

“Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” terang Aiptu Misran.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan narkotika di Kabupaten Inhu, sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, sebab seorang guru yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya (Rls-SOI.5) 



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Bunda Literasi Inhu Hadiri Pemilihan Duta Baca Pelajar anak dan Pelajar Inhu 2025

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Sebanyak 14 pelajar terbaik dari berbagai sekolah di wilayah Kabupate

lapangan Basket Bupati Tulus Arena Diresmikan, Bupati Inhu Tampil dalam Laga Persahabatan

SULUHONLINE.ID (RENGAT) -Suasana sore di lapangan basket Jalan Ahmad Yani, Rengat berubah semarak

Bupati Secara Resmi Buka Inhu Riuh Festival.

SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ad