Bupati Inhu Ajak Hadirkan Ruang Minat Baca Bagi Masyarakat
22 Oktober 2025
SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas praktik ilegal logging kembali membuahkan hasil. Pada Kamis, 26 Juni 2025 , jajaran Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu olahan hasil penebangan liar dari kawasan hutan , tepatnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.
Informasi yang disampaikan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A. dengan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tepatnya Pada pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria bernama ESM Alias Munthe sedang mengendarai sepeda motor modifikasi yang mengangkut tumpukan kayu olahan ke pinggir jalan dari dalam kawasan hutan. Tanpa perlawanan, Munthe langsung diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan Munthe, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm, dan 13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, serta 1 unit sepeda motor trondol yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu.
Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 20.00 WIB, tim kembali menemukan dua pria lainnya yang juga tengah mengangkut kayu olahan dari lokasi yang sama. Kedua pelaku diketahui bernama JKS alias Sagala dan AFS Alias Fauzi.
" Mereka juga menggunakan sepeda motor modifikasi dan telah menumpuk kayu hasil angkutan mereka di pinggir jalan," jelasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain 5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm, dan 106 keping broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm, serta 22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, dan 1 unit sepeda motor trondol hasil modifikasi.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b Jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b Jo angka 2 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ini adalah bentuk respons cepat dari Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting,” tegas Aiptu Misran kepada sejumlah media,Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membiarkan praktik penebangan liar dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas ilegal logging di sekitarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga hutan dari kerusakan akibat eksploitasi liar yang dapat mengancam ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat sekitar.(SOI.2)
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto membuka secara resmi pergelaran
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Bupati Ade Agus Hartanto Minta kepada Yuliandesra sebagai Direktur Umum
SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si secara r
SULUHONLINE.ID (AIR MOLEK) - Aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu,Polres Indragiri Hul
SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai mematangkan re
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto menerima kunjungan