Polsek Batang Cenaku Tangkap Komplotan Pelaku Narkoba
05 September 2025
SULUHONLINE.ID (SEBERIDA) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seberida berhasil mengungkapkan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Pada Sabtu dini hari, 14 Juli 2025, menjadi akhir dari kebebasan sepasang suami istri (Pasutri) asal Sumatera Utara, Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani. Pasutri ini diciduk aparat kepolisian Polsek Seberida atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keberhasilan atas pengungkapan ini turut menyeret dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lintas Selatan, tepatnya di belakang Wisma Belinda, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi itu, tim berhasil menemukan satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram, satu buah bong alat hisap sabu, dan satu unit handphone merek Oppo warna biru kombinasi ungu,” terang Aiptu Misran kepada sejumlah media, Sabtu, 14 Juni 2025 di Rengat.
Dikatakan Aiptu Misran, Keduanya pelaku (Pasutri) itu diamankan sekitar pukul 03.40 WIB. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku Josua mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari istrinya, pelaku Monica. Lebih lanjut, pelaku Monica menyebut bahwa sabu itu didapat dari seorang pria bernama Zuherlis Sintul alias Sintul.
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, Tim Polsek Seberida yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seberida AKP Jhonson Sitompul, SH melakukan pengembangan dan menggerebek rumah pelaku suherlis di Desa Beligan, RT 007 RW 003, Kecamatan Seberida. Di lokasi tersebut, Tim kepolisian kembali berhasil mengamankan seorang pelaku atau seorang pria lainnya bernama Angga Indo Pratama, yang berperan sebagai "titip jual" sabu milik pelakuZuherlis.
“Dari rumah pelaku atau tersangka Angga, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga selang pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital, satu dompet kaca mata, dua unit handphone merek Realmi, dan uang tunai Rp250.000 yang diakui hasil penjualan sabu,” lanjut Misran.
Saat dimintai keterangan, tersangka Angga mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik tersangka Zulherlis yang kemudian juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
" Saat diperiksa polisi, Kedua tersangka ini pun mengaku telah mengonsumsi sabu bersama beberapa jam sebelum penggerebekan," jelasnya
Kini, keempat tersangka Josua, Monica, Zulherlis dan Angga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, khususnya Polsek Seberida. Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan mendukung kami dalam menindak tegas pelaku narkoba,” tegas Aiptu Misran menutup keterangannya.
Saat ini, Keempat orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
" Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat vital dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya," jelasnya (SOI.3)
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu,Polda Riau bersama Pe
SULUHONLINE.ID (INHU) – Empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di
SULUHONLINE.ID (AIR MOLEK) - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah
SULUHONLINE.ID (AIR MOLEK) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations
SULUHONLINE.ID (LUBUK BATU JAYA) – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hu
SULUHONLINE.ID ,(RENGAT),–Lima Jabatan Kepala Kepolisian S