Polsek Batang Cenaku Tangkap Komplotan Pelaku Narkoba
05 September 2025
SULUHONLINE.ID (RENGAT), - Penyidik tindak pidana pencucian uang (TPPU) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Indragiri Hulu,Polda Riau melakukan penyitaan dan penghitungan nilai aset rumah mewah milik tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi.
Kegiatan penyitaan dan juga penghitungan nilai aset tersebut berlangsung pada Senin, 28 April 2025
Untuk Penghitungan nilai aset yang disita bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu.
" Kegiatan penyitaan dan perhitungan nilai asset ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H kepada wartawan, Senin 28 April 2025
Menurut Aiptu Misran, Dalam kegiatan penyitaan dan perhitungan nilai asset tersebut, Tim penyidik TPPU terdiri dari Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE, MH yang diwakili Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H., Aiptu Nopri, S.H., Aipda Juan Ari Eka, S.H., Bripka Nurwiadi, Bripka Hendra Purnomo, S.H., dan Brigadir Dodi Silaen, S.H., bekerja sama dengan tim dari Bapenda Inhu yang diwakili Zulmelinda, S.E., Raja Edwin Saleri, S.E., dan Bara Nureka Mulyono.
Selain rumah mewah, Aset-aset yang menjadi objek penghitungan nilai antara lain Rumah Toko (Ruko) 3 pintu 3 lantai yang terletak di Jalan Sultan, RT 005 RW 003, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
“ Penyitaan ini mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024,” ungkapnya.
Kemudian, Untuk, Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 006 RW 001, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama.
Sementara itu, Untuk Tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, RT 004 RW 002, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Penyitaan Tiga unit rumah hunian ini berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
Dalam perkembangan terbaru, spanduk bertuliskan "Penyitaan" telah dipasang di ketiga unit rumah yang berada didesa Kuba tersebut, menandakan secara resmi bahwa aset tersebut kini berada dalam status sitaan Polres Inhu.
"Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu," ujar Aiptu Misran,Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba,Polsek Rengat Barat ini.
Kegiatan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari upaya pengungkapan perkara TPPU yang menyeret nama besar Mak Gadi. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka Mak Gadi dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba
"Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita," tambah Aiptu Misran.
Dengan penyitaan ini, diharapkan proses hukum terhadap Mak Gadi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang mendambakan penegakan hukum yang bersih dan tegas.
Sebagai diketahui, Mak Gadi (65) ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) di rumahnya dalam sebuah operasi pengerebekan oleh Timsus Polres Inhu.
Timsus tersebut dipimpin oleh Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian SIK dan AKP Adam Efendi, Kasat Narkoba Polres Inhu.Timsus dibentuk oleh Kapolres Inhu,AKBP Dodi Wirawijaya SIK.
Timsus melakukan penggerebekan di rumah Mak Gadi di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, dalam Penggerebekan itu. Timsus menangkap mak gadi berserta barang bukti sabu-sabu dalam 4 bungkus ukuran besar dan 93 paket berbagai ukuran, dengan total berat kotor seberat 368.27 gram.
Selain itu, dalam penggerebekan juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti puluhan pack plastik klep pembungkus sabu-sabu, 5 unit timbangan digital, 3 unit handphone, kartu ATM,uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 19.987.000
“ Ditangkapnya mak gadi ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinial Ega (33) pada hari rabu 28 Feberuari 2024,” kata Kapolres Inhu, AKBP Dodi Wirawijaya SIK dalam konferensi Pers, Jumat, 1 Maret 2024 lalu (SOI.3)
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu,Polda Riau bersama Pe
SULUHONLINE.ID (INHU) – Empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di
SULUHONLINE.ID (AIR MOLEK) - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah
SULUHONLINE.ID (AIR MOLEK) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations
SULUHONLINE.ID (LUBUK BATU JAYA) – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hu
SULUHONLINE.ID ,(RENGAT),–Lima Jabatan Kepala Kepolisian S