Jual Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Batang Cenaku

user2

SULUHONLINE ID (RENGAT), – Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap pengedar narkoba As Alias Ari alias Sunari, pria kelahiran 24 Juni 1991.

AS ditangkap polisi , Rabu, 15 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas informasi masyarakat. Masyarakat setempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari warga terkait peredaran narkoba di Desa Alim. Setelah diselidiki, tersangka berinisial Ari alias Sunari berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti," jelas Aiptu Misran, Kamis,16 Januari 2025 

Berawal dan berbekal  informasi yang diterima dari masyarakat, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto bergerak cepat menurunkan tim yang dipimpin Panitia Reskrim Ipda  Iksan Lutfi, SE untuk menyergap pelaku AS.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat total 21,44 gram. 

Barang bukti lainnya meliputi sebuah dompet biru, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, plastik klip bening kosong, sedotan plastik sebagai penyendok sabu, serta tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut. Semua barang bukti ditemukan di dapur rumah tersangka, tepatnya tergantung di rak piring.

Ari diketahui sebelumnya bekerja sebagai satpam di PT Arvena Sepakat, namun ia berhenti sekitar dua bulan lalu. Setelah itu, ia diduga mulai terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi menjerat Ari dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus penjual narkotika jenis sabu," tambah Aiptu Misran SH

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mencari keuntungan melalui jalur ilegal. Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini, Ari alias Sunari telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Batang Cenaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka," tutup Aiptu Misran mengakhiri (SOI.3)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Program Ketahanan Nasional,Polres Inhu Gandeng PT TPP Tanam Jagung

SULUHONLINE.ID (PASIR PENYU), – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama Perusah

Kades Beligan: Bantuan untuk 100 Rumah Terdampak Banjir Terus Didistribusikan.

SULUHONLINE ID (SEBERIDA),- Pemerintah Desa Beligan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri

Kodim 0303 Inhu Tangkap Tiga Tersangka Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Lirik

SULUHONLINE.ID (RENGAT), - Setelah berhasil menangkap empat tersangka yang diduga Pengedar narkob

Rapimda Tahun 2025, JMSI Riau Fokus Penataan Organisasi Serta Lembaga Bisnis dan Advokasi

SULUHONLINE ID (PEKANBARU), - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Prov

Besok, BPHL Wilayah III Pekanbaru Gelar Sosialisasi Terkait Hal ini Di Inhu

SULUHONOINE.ID (LUBUK BATU JAYA)  -  Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III P