Kerap Dilaporkan Masyarakat, Dua Pengedar Narkoba di Desa Pekan Heran Ditangkap Polisi

user2

 SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT)  – Dibawah Kepemimpinan Kapolsek Rengat Barat,AKP Buha Siahaan, sejumlah pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu kembali berhasil di ungkap dan ditangkap.

Kali ini, Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya aparat Polsek Rengat Barat berhasil menangkap EB alias Edi Sinyap bersama PND alias Hengki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa PND Alias Hengki (22), seorang pengedar yang kerap beroperasi di wilayah tersebut, menyimpan barang haram di rumahnya. 

" operasi penangkapan  terhadap pelaku dimulai pada pukul 10.00 WIB, Setelah adanya laporan masyarakat yang kita terima," kata 

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., RAbu, 15 Januari 2025 kepada sejumlah media.

Misran menyampaikan bahwa setelah  operasi dimulai, Sekitar pukul 11.00 WIB, aparat gabungan yang dipimpin Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, SH yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Mike Kurniawan, S.H., M.H., mendapati pelaku Hengki berada di rumahnya.

Dan  Setelah polisi melakukan penggeledahan, ditemukan 42 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,17 gram. 

Selain itu, petugas kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000, alat konsumsi sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.

Tak berhenti di situ, berdasarkan keterangan pelaku Hengki, kepada petugas kepolisian  Dia mendapatkan barang haram tersebut dari Edi Sinyap seorang residivis kasus nanrkotika. 

Petugas kepolisian  langsung bergerak ke rumah Edi di RT 10 Dusun Sungai Durian. Sekitar pukul 11.45 WIB, Edi berhasil diamankan bersama 21 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,24 gram yang ditemukan di saku celananya.

Saat digeledah lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar Edi, termasuk plastik klip kosong berbagai ukuran, alat timbang digital, dan satu unit ponsel. 

" Saat diperiksa, Edi mengakui barang tersebut miliknya dan diperolehnya dari seorang pria yang sudah dikantongi polisi nama dan alamatnya," ungkap Aiptu Misran

Baik pelaku Hengki maupun pelaku  Edi diketahui menjual barang haram tersebut untuk memperoleh keuntungan.

 “Mereka diduga kuat menjadi pengedar aktif yang telah meresahkan masyarakat,” jelas Aiptu Misran. 

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Inhu menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Kerja sama masyarakat sangat kami hargai. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi langkah awal keberhasilan penangkapan ini," ujar Misran.

Dengan tertangkapnya Edi Sinyap dan Hengki, Polres Inhu berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. 

" Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.," Harap Aiptu Misran (SOI.2).



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Polres Inhu dan PT Inecda Panen Raya Jagung. Petani Senang dan Minta Dibina

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu,Polda Riau bersama Pe

Polsek Batang Cenaku Tangkap Komplotan Pelaku Narkoba

SULUHONLINE.ID (INHU) – Empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di

Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga Di Inhu

SULUHONLINE.ID (AIR MOLEK) – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantations

Pj Sekda Inhu Buka Penilaian EKK Tingkat Propinsi Riau

SULUHONLINE.ID (LUBUK BATU JAYA)  – Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hu