Program Gebyar Awal 2025, PT.PLN Gelar Program Promo Tambah Daya
03 Januari 2025
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) akan menindak tegas pelanggaran terhadap kendaraan yang tidak memasang plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) atau yang tidak sesuai ketentuan berlaku.
Pelanggaran tersebut sering dilakuan oleh kendaraan roda empat dan roda dua.
Bahkan, untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan berkeselamatan, malam pergantian tahun ini, Satlantas Polres Inhu dan seluruh Polsek jajaran menggelar patroli serta penertiban berbagai pelanggaran tertib lalu lintas yang kerap terjadi setiap malam pergantian tahun.
Terkait hal ini, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si diwakili Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Eri Asman, S.H menegaskan, masih ada kendaraan yang bandel, tidak memasang TNKB, bahkan ada juga yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ditegaskan Kasat, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1), kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
“TNKB merupakan identitas kendaraan, jika tidak memasangnya akan sulit untuk di identifikasi ketika terjadi Laka Lantas atau hal-hal yang tidak di inginkan, termasuk tindak kejahatan lainnya," ucap Polantas yang dikenal berwibawa itu kepada sejumlah awak media, Selasa 31 Desember 2024
Satlantas Polres Inhu menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan. Kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan bukan hanya demi keselamatan diri, tetapi juga demi ketertiban bersama.
Selain TNKB, sambung Kasat, saat malam pergantian tahun, Satlantas akan menertibkan dan menindak tegas kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, bahkan aksi balap liar juga menjadi target penertiban.
"Silahkan rayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, tidak ugal-ugalan dijalan raya, tidak mengonsumsi narkoba atau minuman keras serta hal-hal lain yang dapat merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain," pungkas Kasat Lantas (SOI 2)
SULUHONLINE ID,- (RENGAT BARAT ) - PT Perushaan Listrik Negara (PT.PLN) (Persero) kembali menghad
SULUHONLINE.ID,(RENGAT) - Ajun Komisaris Polisi (AKP) AKP Abdan, S.E., M.H., Resmi Menjabat Kepal
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Dewan Pengurus Daerah (DPD)
SULUHONLINE.ID (BATANG CENAKU) – Desa Talang Bersemi,Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragi
SULUHONLINE ID (PEKANBARU) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung
SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Ketua Umum HIMPI Riau, Rahmad Ilahi secara resmi melantik Penguru