Terus Kembangkan Bumdesa, Kades Perkebunan Sungai Parit Terus Tingkatkan Perekonomian Desa
05 Desember 2024
RENGAT (SULUHONLINE)- Antisipasi Politik Uang (Money Politics) dalam tahapan pilkada Inhu. Bawaslu akan melaksanakan Patroli Money Politics yang menjadi atensi dalam masa tenang oleh Bawaslu bekerjasama dengan pihak penegak hukum seperti Polisi, TNI dan Kejaksaan.
Mengingat saat ini tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 akan segera berakhir. Selanjutnya akan memasuki tahapan Pemungutan Suara yang hanya tinggal menghitung hari waktu pelaksanaannya pada 27 Nopember 2024.
Mendekati hari pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu terus lakukan sosialisasi tentang peraturan perundan- undangan yang berlaku, terutama tentang larangan-larangan pada tahapan Pilkada. Diantaranya himbauan untuk "TOLAK DAN LAWAN POLITIK UANG, PENYEBARAN HOAX DAN POLITISASI SARA" di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bawaslu selalu mengingatkan dan melarang Pasangan Calon, Tim Kampanye, Relawan dan Masyarakat melakukan segala bentuk praktik Politik Uang (Money Politic) selama masa kampanye dan masa tenang sampai tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir. Hal itu diserukan Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Dedi Risanto, S.IP, SH, M.Si, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, masa tenang adalah masa di mana Peserta Pemilihan (Paslon dan Tim Kampanye) maupun relawan tidak bisa lagi melakukan kampanye. Sehingga, Bawaslu Inhu akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Peserta Pemilihan yang masih melakukan kegiatan kampanye di masa tenang.
"Salah satu masalah Pilkada di Indonesia adalah praktik Politik Uang. Kami mengajak dan mengingatkan kepada Pasangan Calon, Tim Kampanye, Relawan dan masyarakat agar Tolak dan Lawan praktik Politik Uang, karena memberikan maupun menerima politik uang merupakan tindakan yang salah dan dapat dipidana,"kata Dedi.
Dedi juga menyebutkan, banyak hal yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilihan, serta semua lapisan masyarakat, agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, bersih, jujur dan adil.
"Salah satu yang perlu diwaspadai adalah, praktik Money Politic (politik uang) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai "Serangan Fajar" yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mempengaruhi Pemilih," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melakukan inovasi upaya pencegahan Politik Uang, salah satunya adalah sosialisasi tentang bahaya politik uang kepada masyarakat, baik berupa penyebaran baliho, spanduk atau selebaran kepada masyarakat. Ia menilai, upaya dengan memberikan imbauan tersebut, merupakan salah satu cara yang efektif untuk mencegah terjadinya politik uang ditengah-tengah masyarakat terutama dimasa tenang.
"Tidak hanya itu, Bawaslu juga gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial yang ada," ujarnya.
Dedi mengajak masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu untuk menolak dan melawan serta tidak terpengaruh dengan segala bentuk praktik Politik Uang. Apabila tetap dilakukan, maka bisa dikenai Sanksi Pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada laporan atau temuan tentang pelanggaran pilkada, Bawaslu pastikan akan lakukan penindakan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Diharapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat bersama dengan jajaran pengawas pemilu dapat menjaga integritas Pilkada, dan meminimalkan praktik politik uang yang dapat merugikan berjalannya pesta demokrasi" pungkasnya.
Sebagaimana diketahui larangan praktik politik uang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Pasal 187A Ayat : (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Jelas diatur oleh Undang-Undang bahwa Pemberi dan Penerima praktik Politik Uang akan mendapat Sanksi Pidana yang sama. Maka Bawaslu selalu mengingatkan agar masyarakat jangan menjadi korban Politik Uang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Indragiri Hulu dan jadilah pemilih yang cerdas dan bermartabat.
Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya praktik Politik Uang untuk segera melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu atau kepada Pengawas ditempat masing-masing.
Seluruh jajaran Pengawas sampai tingkat desa dilapangan diharapkan dapat mengawasi lebih ketat lagi dan waspada terhadap praktik politik uang. Segera lakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran. (SO02/ril)
RENGAT (SULUHONLINE)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu memberikan apresiasi kepada seluruh lapi
RENGAT (SULUHONLINE )- Ucapan selamat kepada pemenang pilkada Inhu Paslon 2 Ade Agus Hartanto- He
RENGAT (SULUHONLINE)- Tahapan pilkada yang paling penting berupa hari pemungutan suara di Inhu be
RENGAT (SULUHONLINE)- Diduga melanggar netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada. Seorang Pejabat
SULUHONLINE ID (PERANAP) - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Indragiri Hulu Peranap berh
RENGAT (SULUHONLINE )- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (In