Pj Kades Syamsurizal Komitmen Membangun Desa Rantau Bakung Demi Kesejahteraan Masyarakat
13 Desember 2024
PEKANBARU (SULUHONLINE)-Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) memaparkan, kerentanan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan. Akhirnya, itu membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan.
Diterangkan, izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA.
Lebih lanjut disampaikan Orin Gusta Andini dari Saksi, penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018, AFI, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
AFI bersama dua tersangka lainnya telah diamankan oleh KPK. KPK menyebut AFI telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024.
Merespon hal tersebut, Saksi FH Unmul memberikan catatan, yakni; Pertama, korupsi terkait izin tambang yang melibatkan AFI menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim. Kedua, SDA menjadi 'lahan basah' kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
Selanjutnya, Saksi meminta penegakan hukum terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan. Karena itu, menjadi penting poin keempat yaitu KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi AFI. "KPK selanjutnya harus mengusut tuntas siapapun pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut," demikian Orin, Jumat, 27 September 2024.
Kelima, Saksi menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Terakhir, KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah.
IUP Terlalu Banyak
Dalam Jurnal Renaissance Volume 5 Nomor 02, Agustus 2020, halaman 681-690, Isal Wardhana Sonny menyampaikan bahwa jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh para kepala daerah (khususnya bupati dan walikota)
di Provinsi Kalimantan Timur sebenarnya sudah terlalu banyak. Itu juga tanpa memerhatikan kemampuan daya dukung lingkungan, sehingga memicu bahaya.
Disampaikan, di sini sangat terlihat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum serius memberlakukan kebijakan
moratorium perizinan tambang. Padahal, karut marut proses pengeluaran izin kerap kali menimbulkan konflik di
lapangan.
Program pemutihan yang diterapkan pemerintah terhadap IUP yang beroperasi di kawasan hutan secara nonprosedural belum pula direspon positif bahkan para pemegang IUP juga tidak aktif. Itu dikarenakan jangka waktu pemulihan yang diberikan dinilai terlalu singkat.
Kemudian, dualisme dan tumpang tindih perizinan usaha tambang di kawasan hutan tetap menjadi alasan terjadinya konflik. Terkadang dualisme itu terjadi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sonny yang merupakan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang juga mengungkapkan, semestinya pemerintah bisa mencoba dengan menerapkan tata kelola perizinan tambang yang transparan dan akuntabel. Sehingga, tercipta harmonisasi regulasi, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum. Yang tak kalah penting, bila perlu dibuatkan kebijakan satu peta. (SOI)
SULUHONLINE.ID (SELATPANJANG) – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau H Dhe
RENGAT (SULUHONLINE)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu memberikan apresiasi kepada seluruh lapi
RENGAT (SULUHONLINE )- Ucapan selamat kepada pemenang pilkada Inhu Paslon 2 Ade Agus Hartanto- He
RENGAT (SULUHONLINE)- Tahapan pilkada yang paling penting berupa hari pemungutan suara di Inhu be
RENGAT (SULUHONLINE)- Diduga melanggar netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada. Seorang Pejabat
SULUHONLINE ID (PERANAP) - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Indragiri Hulu Peranap berh