Kampanye Pilkada Dimulai Bawaslu Inhu Ingatkan ASN, BUMN, BUMD

user2
Salestia Deni

RENGAT (SULUHONLINE)- Masa kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu. Kampanye dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhu Dedi Risanto SH SIP MSi melalui Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Salestia Deni SH MH, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN serta BUMD untuk tidak terlibat dalam mengampanyekan pasangan calon.

"Kami ingatkan ASN, pegawai BUMN dan BUMD agar tidak terlibat di dalam mengampanyekan pasangan calon. Kami akan tindak tegas jika ketahuan terlibat di dalam kampanye tersebut. Akan kami awasi secara ketat nantinya," ujar Salestia Deni lulusan S2 Hukum UIR tersebut.

Disampaikannya, Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran di dalam proses pemilihan nanti. Pengawasan secara intensif akan dilakukan Bawaslu Inhu dan akan menindaklanjuti jika terjadi laporan masyarakat.

"Kami akan lakukan pengawasan secara intensif dan menindaklanjuti  laporan masyarakat jika ditemukan keterlibatan ASN, pegawai BUMN/BUMD di dalam kampanye," tegas Salestia Deni.

Sesuai dengan undang - undang Pilkada tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota No 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye , pasangan calon dilarang melibatkan :
a. Pejabat badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah;
b.Aparatur sipil negara, anggota Polri dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.Kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/ perangkat kelurahan

Sanksi tegas juga diatur pada  Pasal 189 yang berbunyi ;
Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja  melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara, pejabat Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Ditambahkan Salestia, Bawaslu Inhu akan menindak tegas siapapun nantinya yang akan melanggaran ketentuan tersebut.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan ini, sebagai upaya untuk menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas. 
Bawaslu Inhu mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan agar proses demokrasi berjalan lancar” tegasnya. **(SO02/ril)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Tiga Siswi SMAN 1 Lirik Lolos Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten

RENGAT (SULUHONLINE)- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswi-siswi SMAN 1 Lirik Kabu

Angkutan Odol Batu Bara Terancam Dihentikan Melintasi Wilayah Inhu

RENGAT (SULUHONLINE)- Kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh angkutan odol batu bara di wila

Perkuat Sinergi Daerah, Pertamina EP Lirik Jalin Komunikasi Intensif dengan Pemda dan TNI

RENGAT (SULUHONLINE)— PT Pertamina EP (PEP) Lirik melakukan sejumlah kunjungan kehormatan ke pa

Jelang 20 Agustus Pansus RPJMD Berkomitmen Selesaikan Pembahasan

RENGAT SULUHONLINE)-Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kabupaten Indr

PT EMP Energi Riau Hadiri Undangan Kegiatan Hari Bhayangkara Polres Inhu

RENGAT (SULUHONLINE )– PT. EMP Energi Riau menghadiri undangan dalam rangka kegiatan Hari Bhaya

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Dukung Penurunan Stunting

JAMBI (SULUHONLINE) — Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang mengusung tema “Anak Te