Buat Nyabu. 2 Pemuda Di Inhu Nekat Mencuri Kabel Milik Negara

user2

RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Polres Indragiri Hulu Polda Riau mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian Kabel Listrik milik perusahan listrik negara yang terletak di Jl. Lintas Tengah  di Kelurahan Simpang Kelayang  Kec. Kelayang Kab. Inhu

Dua pemuda yang diamankan polisi tersebut adalah YS Alias IYON (34) warga Desa Pandan Wangi Kec. Peranap  dan AD Alias ARI (28) warga Desa Sungai Kuning Binio Kec. Kelayang 

Kapolres Indragiri Hulu Akbp Fahrian Saleh Siregar,S.I.K.,M.Si melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran di ruangkerjanya, Rabu 21 Agustus  2024 membenarkan pihaknya mengamankan dua pemuda tersebut.

Dijelaskan Misran, Kejadian berawal  pada Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib dimana warga masyarakat menghubungi Personel Polsek Kelayang dan memberitahukan ada dua orang yg dicurigai membawa kabel listrik ke tempat pembeli di Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang, 

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian personel Polsek Kelayang melapor ke Kapolsek kelayang Iptu Zulmaheri,SH.,MH dan setelah itu,Kapolsek Kelsyang memerintahkan personelnya untuk turun  langsung menuju ke Desa Bongkal Malang untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di lokasi yang dilaporkan warga, kata Misran, Personel polisi menjumpai warga, lalu  bersama warga langsung menuju ke tempat pembeli bermarga S, dan tidak jauh dari rumah tempat pembeli  warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli, lalu personel polsek  dan warga langsung mengamankan kedua pelaku, dan menanyai  kedua pelaku mengakui baru menjual kabel listrik ke S yang dicuri dari kel. Simpang Kelayang 

Personel polsek dan warga membawa kedua pelaku ke tempat pembeli sdr, S dan di tempat itu di jumpai kabel listrik yang baru di jual sebanyak dua gulung, kemudian langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Kelayang.

Kapolsek pun bergerak dengan cepat menghubungi pihak PT. PLN Persero untuk berkoordinasi dan pihak PT. PLN membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka 

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barangbbukti berupa 2 ( dua ) gulungan kabel listrik +- 150 meter 1 ( satu) buah gunting pemotong kabel 1 ( satu ) buah slang yang terbuat dari kain (alat pemanjat tiang listrik ) 1 ( satu ) unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi warna hitam

"Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positive mengandung methavitamine (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena untuk mengkonsumsi narkoba dan sudah melakukan hal pencurian serupa beberapa kali " tutup misran (SOI.3)



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Tingkat Kemampuan, Polres Inhu Gelar Latihan Menembak

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) - Dalam upaya meningkatkan kemampuan serta keterampilan anggota, Polre

Polres Inhu dan PT Inecda Panen Raya Jagung. Petani Senang dan Minta Dibina

SULUHONLINE.ID (RENGAT BARAT) – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu,Polda Riau bersama Pe

Polsek Batang Cenaku Tangkap Komplotan Pelaku Narkoba

SULUHONLINE.ID (INHU) – Empat orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di