Joni Maryanto Resmi Tutup Festival Literasi Inhu 2025.
24 Oktober 2025
RENGAT,(SULUHONLINE.ID) - Lima orang yang masih berusia muda tersandung tindak pidana peredaran narkoba. Kelima orang pelaku ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Pasir Penyu dengan total barang bukti yang berhasil disita cukup fantastis.
Kelima tersangka itu, yakni RP alias Nanda (26), AM alias AL (33), AA (29), KS alias Pindra (28) dan RD alias Rama (30).
"Kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diringkus Rabu, 31 Juli 2024, pukul 17.00 WIB sore pada beberapa tempat berbeda dilokasi perumahan Bumi Bakti, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa 2 Agustus 2024 sambil membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Pasir Penyu tersebut.
Dijelaskan Misran, Rabu 31 Juli 2024, 16.30 WIB, Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto.S, S.E mendapatkan informasi dari masyarakat, jika dilokasi perumahan Bumi Bakti marak terjadi transaksi narkoba.
Informasi yangnditerima.kemudian dilaporkan ke Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H dan saat itu juga Kapolsek bersama tim opsnal langsung menuju lokasi perumahan untuk melakukan penyelidikan.
Tak lama setelah itu, Disebuah rumah di komplek tersebut ditemukan dua orang laki-laki, yakni RP alias Nanda dan AM alias AL. Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,45 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
RP alias Nanda mengaku jika sabu itu didapatkan dari temannya, KS alias Pindra yang juga tinggal di komplek perumahan tersebut. Ketika polisi akan menuju rumah RP alias Nanda, tiba-tiba datang seorang laki-laki, mengaku berinisial AA, teman RP alias Nanda.
Saat digeledah, dikantong celana AA ditemukan juga 8 paket sabu-sabu ukuran kecil dengan berat kotor 1,05 gram yang diperoleh dari RP alias Nanda. Tentu saja AA pria yang datang membawa ajal itu langsung diamankan polisi.
Selanjutnya, Polisi menuju rumah KS alias Pindra yang hanya berjarak beberapa blok saja dari rumah RP alias Nanda. Dirumah itu, polisi mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial KS alias Pindra dan RD alias Rama.
Dirumah itu, Kata Misran, Polisi menemukan 4 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,44 gram serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba, uang tunai Rp.3 juta hasil penjualan sabu, handphone para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi, laat hisap sabu atau bong, serta barang bukti lainnya.
" Saat ini, kelima tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses selanjutnya, sementara, Unit Reskrim masih terus menyelidiki kasus ini, karena kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat,"ungkap Mantan Bhabinkamtibmas Pematang Reba Polda Rengat Barat (SOI.3).
SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Joni Maryanto,
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto membuka secara resmi pergelaran
SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Bupati Ade Agus Hartanto Minta kepada Yuliandesra sebagai Direktur Umum
SULUHONLINE.ID (RENGAT) – Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si secara r
SULUHONLINE.ID (AIR MOLEK) - Aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu,Polres Indragiri Hul
SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai mematangkan re